Menteri Nadiem Diminta Kaji Penayangan Konten Asing saat Belajar dari Rumah
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim diminta mengkaji pemilihan materi dokumenter dari luar guna pendidikan yang ditayangkan LPP TVRI. Seperti diketahui, sejak Pandemi Covid-19 mendera, seluruh sekolah ditutup guna mencegah penyebaran.
Desakan diungkapkan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). ATVSI beranggotakan 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran secara nasional.
Untuk itu, ATVSI mengirim surat untuk Nadiem per tanggal 20 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dan Sekjen ATVSI Gilang Iskandar tersebut. Dalam surat tersebut, ATVSI menyatakan keprihatinan yang mendalam yang disebabkan oleh empat hal.
Pertama, pada prinsipnya ATVSI mendukung sepenuhnya penyelenggaraan program Kemendikbud 'Belajar Dari Rumah' yang ditayangkan melalui LPP TVRI, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, dalam rangka membantu masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan atas akses internet untuk dapat menikmati tayangan berkualitas yang mendidik dan menghibur.
Namun, dalam penyelenggaraan program tersebut, Kemendikbud memutuskan untuk menayangkan program dokumenter yang berasal dari asing, seperti antara lain: Out Planet, Street Food Asia, Tidying Up with Marie Kondo, Spelling the Dream, Chasing Coral dan Night on Earth.
"Kami sangat yakin bahwa Indonesia memiliki sumber daya dan kemampuan untuk menghasilkan berbagai tayangan berkualitas yang mendidik dan menghibur dan sekaligus memuat kearifan lokal dan mencerminkan budaya Indonesia," bunyi isi surat tersebut seperti dikutip merdeka.com, Selasa (14/7).
Sepatutnya, pemerintah lebih mengupayakan industri kreatif dalam negeri. Berbagai konten edukasi produksi anak bangsa seperti _Jendela, Kiko, Si Entong, Si Bolang, Jelajah, Jejak Petualang, Mata Angin, Si Kecil Tangguh, Laptop si Unyil, Jejak Anak Negeri, Indonesiaku dan lainnya yang dimiliki oleh LPS anggota ATVSI, terbukti mampu menjadi tayangan yang mendidik dan diminati anak-anak Indonesia selama ini karena mencerminkan budaya dan norma ke Indonesiaan.
"Dalam konteks ini, apakah anak Indonesia perlu belajar untuk merapikan rumahnya mengikuti cara seorang Marie Kondo di Jepang dan apakah Spelling Bahasa Inggris merupakan hal yang terpenting yang harus diutamakan pada saat ini."
Kedua, meskipun konten yang disiarkan oleh LPP TVRI merupakan konten dokumenter yang diharapkan cukup aman untuk ditonton semua usia, namun penayangan konten asing yang disediakan oleh Netflix di LPP TVRI merupakan suatu endorsement dan promosi gratis atas Netflix di aset negara Republik Indonesia, sehingga anak-anak Indonesia pada umumnya akan lebih mengenal layanan Netflix dan mencoba menonton layanan yang disediakan Netflix.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi yang definitif dalam mengatur penyiaran yang disebut over the top (OTT), seperti yang dilakukan Netflix, HBO Go, YouTube dan lainnya.
Akibatnya, OTT dengan leluasa menayangkan berbagai kontennya di wilayah Indonesia tanpa adanya regulasi yang memastikan bahwa konten-konten yang ditayangkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang No. 32/ Tahun 2020 tentang Penyiaran, Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No.33 Yahun 2009 tentang Perfilman dan Undang-Undang No.19 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
"Dampak dari itu, masyarakat Indonesia dapat secara bebas mengakses konten-konten yang penuh dengan unsur pornografi, LGBT dan kekerasan melalui media OTT."
Ketiga, di samping permasalahan konten, mekanisme pemungutan pajak atas pendapatan yang diperoleh penyelenggara OTT asing di Indonesia sampai saat ini belum final, sedangkan peraturan perpajakan diberlakukan secara ketat kepada industri kreatif dan media yang didirikan di Indonesia.
Keempat, ATVSI berharap terciptanya keberpihakan Kemendikbud kepada industri kreatif dan media penyiaran televisi yang dimiliki anak bangsa, yang selama ini selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyumbang pajak yang taat.
"Hal ini kami sampaikan agar menjadi pertimbangan Bapak Menteri untuk mengkaji ulang tayangan konten asing yang disediakan oleh Netflix tersebut. Kami sangat menyambut baik apabila Bapak Menteri berkenan melakukan dialog dan komunikasi dalam rangka mengikutsertakan ATVSI dalam mensukseskan program Belajar dari Rumah."
Sebelumnya, KPI juga menyayangkan Kemendikbud menggandeng Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran BDRD yang disiarkan oleh TVRI.
Kemendikbud diminta kembali membahas persoalan tersebut bersama KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait dampak negatif ketika siswa mengakses film disiarkan Netflix di layar kaca TVRI.
"Kemendikbud perlu duduk bersama dengan LSF dan KPI untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming," ujar Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela dalam pernyataannya belum lama ini.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Negara Ini Cocok untuk Mencari Kekayaan
Dari penelitian yang dilakukan, melibatkan beragam keluarga dari berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Baca SelengkapnyaCerita Nasabah PNM Mekaar Cerdas Kelola Modal BRI: Bikin Jamu 'Dewi Poetri', Produk sampai Dipuji Jokowi
Jamu Dewi Poetri pun dikenalkan dan dipuji Jokowi layak masuk pasar yang lebih besar kepada seluruh anggota PNM yang hadir.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak
Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?
Negara-negara berikut mungkin dapat menjadi pilihan bagi Anda untuk menempuh pendidikan yang lebih berkualitas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya
Pertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.
Baca SelengkapnyaKondisi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Langkah Ini untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Pemerintah berupaya menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk menjaga sektor industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaCara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca Selengkapnya