Menteri LH Tegaskan Pemda Bisa Kena Sanksi Jika Kebijakan Sebabkan Banjir Sumatra

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kerusakan lingkungan yang berkontribusi pada bencana banjir di Sumatra.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Menteri LH Tegaskan Pemda Bisa Kena Sanksi Jika Kebijakan Sebabkan Banjir Sumatra
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Bali (merdeka.com)

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang berpotensi menyebabkan bencana banjir di Sumatra. Ia juga menyatakan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pihak mana pun yang terbukti bersalah, termasuk pemerintah daerah.

"Kita ada tiga hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," kata Hanif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa sanksi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana juga dapat diberlakukan. Hal ini disebabkan oleh jumlah korban jiwa yang cukup banyak akibat bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra.

"Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," ujarnya. "Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," sambungnya.

Menteri LH Bakal Sanksi Pemda Jika Kebijakannya Perburuk Banjir Sumatra: Kami Tak Ragu!
Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq. (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah) © 2025 Liputan6.com

Hanif menegaskan bahwa semua dokumen persetujuan lingkungan telah ditarik, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review. Jika tidak memungkinkan untuk diteruskan, maka kegiatan tersebut harus diubah dan seterusnya. Namun, nantinya akan ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (Men LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa perubahan iklim yang menyebabkan munculnya siklon tropis Senyar tidak dapat dijadikan alasan untuk bencana banjir bandang di Sumatera.

Kerusakan lanskap DAS Batang Toru yang telah gundul sejak hulu disebutnya sebagai penyebab utama bencana yang mengakibatkan 283 orang meninggal dunia di Sumatera Utara, berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin sore, 1 Desember 2025.

"Kenapa Batang Toru ini kemudian berdampak rusaknya besar, karena dia lanskapnya berbentuk seperti V. Jadi, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Selatan ada di lereng atau di lembahnya. Sehingga pada saat yang lereng kanan kirinya terganggu, terjadi bencana yang cukup besar, meskipun curah hujannya tidak sangat ekstrem," jelas Menteri LH dalam konferensi pers Agenda Aksi Iklim Pasca-COP30 di Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Menteri LH Bakal Sanksi Pemda Jika Kebijakannya Perburuk Banjir Sumatra: Kami Tak Ragu!
Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq. (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah) © 2025 Liputan6.com

Hanif mengungkapkan bahwa curah hujan di Tapanuli pada saat itu mencapai 300 mm, namun angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan Aceh yang mencatat 400 mm dan Sibolga yang hampir mencapai angka yang sama. Jika dibandingkan dengan kedua wilayah tersebut, curah hujan di Tapanuli tidak seintensif kedua daerah lainnya pada waktu yang bersamaan.

Meskipun demikian, kerusakan pada bentang alam di Tapanuli menyebabkan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan Aceh dan Sibolga. Daerah aliran sungai yang seharusnya ditanami pohon-pohon kini dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, baik untuk pertanian lahan basah maupun lahan kering, karena status hutan telah berubah menjadi areal penggunaan lain atau non-kawasan hutan.

"Nah begitu dia hujan, sudah dipastikan lah tidak ada pohon. Ada pohon sebesar (seluas) 38 persen, tapi dia ada di tengah dan hilir sehingga daya tahannya tidak terlalu besar. Seandainya dia ada di puncak, maka kejadiannya mungkin akan berbeda," ungkap Hanif.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan semua data secara rinci dan melakukan analisis, termasuk menggunakan data citra satelit. Hanif juga menyatakan bahwa ia telah mengundang delapan entitas yang berada di sepanjang DAS Batang Toru untuk hadir dalam pertemuan di Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kita akan segera memulai masa-masa dimulainya penyelidikan terkait dengan kasus ini. Kita akan membuat kasus ini terang, sehingga korban yang cukup banyak kemudian tidak (boleh) tidak ada yang tanggung jawab, karena ini ada upaya pemberatan kasus lingkungan yang terjadi," ujarnya. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Rekomendasi