Mensos cairkan dana penduduk eks Timtim, per keluarga Rp 10 juta
Merdeka.com - Sebanyak 24 penduduk eks Timor Timur yang berada di Kediri mendapatkan pencairan dana kompensasi dari pemerintah. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pencairan dana kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada penduduk eks Timtim di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timtim Yang Berdomisli di luar Provinsi NTT. Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.000.000 per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung sesuai Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut," kata Mensos di Kediri Jawa Timur, Jumat (23/9).
Mensos menjelaskan bantuan tunai kepada eks Timtim tersebut tidak akan hilang meski kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia. Sebab kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ahli waris berhak mendapatkan dana konpensasi dari pemerintah. Dana itu tidak hilang," tegasnya.
Di Jawa Timur sendiri, katanya, sebanyak Rp 30,8 miliar akan diberikan kepada penduduk eks Timtim yang tersebar di 38 kabupaten kota. Selain mencairkan dana bantuan kepada penduduk eks Timtim, Menteri Sosial juga meresmikan Ewarong dan pencairan dana Program Keluarga Harapan di Kediri dan Madiun besok.
"Ewarong merupakan pewujudan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Melalui Ewarong para penerima Program Keluarga Harapan diajak untuk bisa mandiri," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca Selengkapnya