Menkumham cari cara agar larangan koruptor jadi caleg tak tabrak UU
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yosanna Laoly tengah mencari cara agar larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) tidak menabrak Undang-Undang. Formula itu sedang dibahas oleh tim dan tidak lama lagi akan selesai.
"Sekarang ada tim yang sedang membahas itu. Sekitar dua jam lalu Dirjen melaporkan kepada saya. Masih ada sedikit penyesuaian-penyesuaian. Kita harapkan segera oke," kata Yosanna Laoly di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (3/7) petang.
Penyesuaian yang dimaksud agar ada ruang agar aturan tersebut tidak bertabrakan secara langsung dengan undang-undang. Tetapi lebih jelasnya formula akan dibeberkan dalam waktu tidak lama lagi.
"Diberi ruang supaya tidak langsung bertabrakkan dengan undang-undang, tetapi kita tetap mengharapkan hasilnya sama," tegasnya.
Yosanna menyadari semua pihak berharap mantan napi korupsi tidak mencalonkan kembali. Tapi pencalonannya juga tidak menabrak undang-undang.
"Modelnya seperti apa yang sudah-sudah, dia jangan bertabrakan dengan undang-undang," katanya.
Sabtu (30/6), KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
Salah satu pasal di PKPU mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi, 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
"Yang kita sesalkan KPU langsung nabrak undang-undangnya. Kita kan taat pada azas, taat kepada peraturan perundang-undangan nomor 12 Tahun 2011," terangnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaLansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaHari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang
Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya