Menkum HAM kritik aturan nonpribumi dilarang punya tanah di Yogya

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak boleh ada diskriminasi hak kepemilikan tanah. Pernyataan menteri ini menyikapi aturan dari Keraton Yogyakarta, bahwa warga negara Indonesia non-pribumi tidak diperbolehkan memiliki tanah.
"Kepemilikan hak itu kan seharusnya tidak diskriminatif. Kalau dia warga negara Indonesia, ya warga negara Indonesia," kata Menteri Yasonna di Yogyakarta, Selasa (27/10).
Menurutnya, jika seorang warga negara sudah melalui prosedur yang benar dalam proses kepemilikan, maka tidak ada alasan untuk melakukan diskriminasi.
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
-
Mengapa Yasonna menekankan pentingnya kinerja baik dan profesional? Mengembalikan kepercayaan publik itu tidaklah mudah, maka pertahankan dan terus tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan berkinerja baik, beretika, profesional serta berintegritas,“ ujar ayah dari empat orang anak ini.
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
-
Siapa yang membenarkan diskualifikasi Tasya? Sebastian Emmanuel, seorang anggota tim manajemen kompetisi, telah memberitahu Arum bahwa Tasya telah didiskualifikasi.
-
Bagaimana Soraya menilai pertanyaan di sidang? Menurut Soraya, pertanyaan yang diajukan kepada Tamara oleh tim hakim dan jaksa penuntut umum juga dinilainya bermutu.
"Memang proses itu ada prosedur, tahapannya kalau punya negara ada prosedurnya, punya Sultan ada prosedurnya sendiri. Setiap orang punya hak. Setiap warga negara boleh, seharusnya boleh, tetapi harus sesuai prosedur. Masak tidak boleh memiliki kalau sudah ada sertifikatnya dan jual beli," terangnya.
Sebelumnya, Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi melaporkan Gubernur DIY ke Presiden Jokowi karena diskriminasi kepemilikan tanah. Larangan warga negara Indonesia non-pribumi memiliki tanah di Yogyakarta juga ditegaskan oleh kepala BPN Yogyakarta Ari Yuwirin. Larangan tersebut didasarkan pada surat instruksi wakil gubernur tahun 1975. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Menkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca Selengkapnya
AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca Selengkapnya
Menag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.
Baca Selengkapnya
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca Selengkapnya
Menteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca Selengkapnya
Sebelumnya tagar 'All Eyes On Papua' viral di media sosial akhir-akhir ini.
Baca Selengkapnya
Sehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca Selengkapnya
Yasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.
Baca Selengkapnya
AHY mengaku, kedatangannya kali ini untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi untuk menangani persoalan sengketa pertanahan di Indonesia.
Baca Selengkapnya
AHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca Selengkapnya
Nusron memastikan pemberian hak atas tanah maupun penguasaan lahan tidak melanggar HAM.
Baca Selengkapnya
Yasonna merupakan menteri dari partai PDIP. Dia digantikan oleh Supratman Andi Atgas dari partai Gerindra.
Baca Selengkapnya