Menkum HAM jamin 100 persen revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor dan lemahkan KPK
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memastikan Undang-undang Tipikor akan tetap ada dan tak akan hilang meskipun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.
Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi khusus dengan Menko Polhukam Wiranto, mantan Menteri Kehakiman Muladi, serta jajaran Kejaksaan Agung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (6/6).
"Ya iya (UU Tipikor masih ada) pasti 100 persen, 1.000 persen," ucap Yasonna.
Dia memastikan pasal-pasal dalam revisi KUHP sama sekali tak melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"Karena apa? enggak ada pelemahan sama sekali. Di ketentuannya jelas. Di Undang-Undangnya jelas. UU Tipikornya jelas kok," tegas Yasonna.
Mantan Menteri Kehakiman Muladi juga menegaskan, kehadiran revisi KUHP nanti tidak akan tumpang tindih dengan UU Tipikor. Karena di dalam revisi KUHP hanya mengambil inti sarinya saja.
"Tidak, karena itu isinya hampir sama. Hanya yang core (inti) saja supaya ada bridging (menjembatani). revisi KUHP ini konsolidasi semuanya," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya