Menkominfo: KPK harus diberi fasilitas memadai
Merdeka.com - Semua orang kini ramai-ramai menyawer untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari pejabat hingga anak SD ikut berpartisipasi menyumbang dana, meskipun ada pro dan kontranya.
Tapi, di mata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, saweran untuk gedung baru KPK itu sah-sah.
"Silakan saja. Meski itu bukan domain saya dan bukan domain pemerintah tapi silakan saja, tidak masalah," kata Tifatul di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/7).
Tifatul sendiri tak keberatan jika KPK dibuatkan gedung yang lebih memadai agar tugas para pemberantas korupsi ini bisa bekerja lebih nyaman, proporsional, dan produktif.
"Jadi untuk kebaikan pemberantasan korupsi saya setuju KPK diberi fasilitas yang lebih memadai," ujarnya.
Namun dia menyadari pembangunan gedung KPK tidak hanya cukup dari saweran saja. Sebab untuk membangun gedung yang bisa menampung kapasitas besar harus membutuhkan juga dana besar.
"Caranya mungkin bisa melalui anggaran pemerintah yakni APBN. Dia (KPK-red) jugakan bagian dari pemerintah. Tapi diyudikatifkan," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDiketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya