KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK (Merdeka.com)

KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait gelaran kampanye akbar Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang lokasinya sama dengan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DKI Jakarta.



Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan lokasi kampanye Prabowo- Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) dan Anies - Cak Imin di Jakarta International Stadium (JIS) pada 10 Februari 2024 telah berdasarkan permintaan dari para partai pengusung dan peserta pemilu.

"Dalam menetapkan jadwal kampanye rapat umum, terlebih dahulu KPU menerima atau mendengar masukan dan tanggapan dari peserta pemilu tingkat nasional," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (29/1).


Hal itu berdasarkan Pasal 49 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, (1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).


(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dalam menetapkan jadwal kampanye rapat umum, terlebih dahulu KPU menerima atau mendengar masukan dan tanggapan dari peserta pemilu tingkat nasional," kata Idham.

Sementara, Idham mengatakan terkait pengawasan teknis di lapangan sesuai Undang-undang Pemilu ada pada kewenangan Bawaslu selaku pengawas pelaksanaan kampanye yang telah ditunjuk dalam rapat umum.


"Menurut UU Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan atributif mengawasi pelaksanaan kampanye rapat umum," tuturnya.

Sedangkan, selain memimpin rapat umum, lanjut Idham, KPU juga bertugas memastikan persyaratan mulai dari zona kampanye, pengurusan izin pemilik lokasi, dan pemberitahuan kepada Polri yang telah diajukan para pasangan calon.


"Pelaksana kampanye bertanggung jawab atas kegiatan kampanye sepenuhnya. Oleh karena itu, pelaksana kampanye wajib berkoordinasi dengan Polri," ujarnya.

Oleh karena KPU hanya persiapan perizinan dan aturan, Idham pun belum mengetahui secara teknis pelaksanaan pengamanan dan rute arak-arakan dari kedua pasangan yang akan menggelar kampanye akbar di GBK dan JIS.


"Silakan, bertanya langsung kepada pelaksana kampanye," ujarnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kampanye Akbar

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Tanggal 8 Februari sampai dengan 10 Februari 2024 dibagi atas:

8 Februari 2024

Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Barat


Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Tengah

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Timur

9 Februari 2024

Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)

Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Timur (Surabaya)

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di DKI Jakarta

10 Februari 2024


Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di DKI Jakarta (JIS)

Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di DKI Jakarta (GBK)

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Tengah

Rekomendasi