Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Pelarangan Nonton Film G30S/PKI
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan tak ada pelarangan menayangkan maupun manyaksikan film Pengkhianatan G30S/PKI.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September," tulis Mahfud dikutip Minggu (27/9/2020).
Malahan, Mahfud mengaku dirinya baru saja menyaksikan film tersebut di media sosial.
"Semalam sy nonton lg di Youtube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah jg tak melarang, tp tdk mewajibkan," kata Mahfud melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo buka suara alasan dirinya dicopot sebelum masa pensiun habis.
Gatot Nurmantyo mengungkapkan cerita akhir kariernya di dunia militer. Dia mengaku dicopot oleh Presiden Joko Widodo usai memberikan perintah ke jajaran TNI. Perintah tersebut yakni wajib menggelar nonton bersama film G 30 S/PKI.
"Saat saya menjadi panglima TNI saya melihat itu semuanya maka saya perintahkan jajaran saya untuk menonton G30S/PKI. Pada saat itu saya punya sahabat dari salah satu partai saya sebut saya PDI menyampaikan 'Pak Gatot hentikan itu' kalau tidak pak Gatot akan diganti," ujar Gatot dilihat dari tayangan Youtube pada Rabu (23/9/2020).
Dirinya tidak menggubris peringatan tersebut. Gatot Nurmantyo menyakini ada tanda-tanda kebangkitan PKI kembali. Untuk itu, dia merasa perlu memberi perintah seluruh TNI wajib menonton film G30S. Namun, akibat perintah itu Gatot menyebut langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Panglima TNI.
"Saya bilang terima kasih, tetapi justru saya gas karena ini benar-benar berbahaya dan benar-benar saya diganti," kata Gatot.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melantik Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo pada Jumat (8/12/2017). Hal ini lantaran Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun per 1 April 2018.
Itu berarti Jenderal Gatot Nurmantyo masih memiliki waktu sekitar 4 bulan sebelum habis masa pensiun. Jenderal Gatot Nurmantyo diberhentikan secara resmi dengan hormat sebagai seorang Panglima TNI. Hal itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 83 TNI tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif
Hadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Ungkap Tidak Ada Gejolak Massa Jelang KPU Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024
KPU paling lambat menyelesaikan rekapitulasi 35 hari setelah pemungutan suara dimulai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: Pergerakan Tokoh Intelektual Cermin Buruknya Demokrasi
Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam disambut kuat oleh gerakan pro demokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi soal Demo Kecurangan Pemilu: Ah Itu Riak-Riak Kecil
Menko Polhukam Hadi Thahjanto menyebut demonstrasi soal kecurangan Pemilu 2024 hanya riak-riak kecil.
Baca SelengkapnyaSampai Hari Ini, Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud sebagai Menko Polhukam
Mahfud sempat mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi seusai debat cawapres 21 Januari lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya