Menko Polhukam tegaskan penyelesaian kasus G30S sudah secara hukum
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, kasus pelanggaran HAM pada 30 September atau dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 tidak bisa disalahkan begitu saja. Meski secara tegas dia tidak menyatakan kejadian yang terjadi 1965 itu bukan pelanggaran HAM.
"Dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut masuk dalam kategori 'The Principles Clear and Present Danger' maka kondisi tersebut merupakan tindakan darurat untuk kondisi darurat yang dapat dibenarkan secara hukum," ujar Wiranto saat melakukan konferensi pers di Monumen Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta (30/9).
Dia mengakui apa yang ditetapkan pemerintah perihal kejadian tersebut tidak bisa memberi rasa keadilan bagi berbagai pihak. Namun, dia menjelaskan, penetapan keputusan peristiwa 30 September 1965 itu sudah didiskusikan dengan berbagai ahli hukum.
Setelah keputusan ini disampaikan, Wiranto berharap agar para pihak bisa menerima tanpa menimbulkan gejolak. Meski sudah disampaikan keputusan kejadian 30 September 1965, Wiranto mengatakan, pemerintah tetap berupaya melakukan penyelesaian kasus itu melalui jalur non yudisial.
"Pemerintah bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non yudisial yang seadil-adilnya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya