Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Mahfud Sebut Pemerintah Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Ba'asyir Bebas

Menko Mahfud Sebut Pemerintah Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Ba'asyir Bebas Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, segera bebas murni dari Lapas Gunung Sindur pada 8 Januari 2021. Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pemerintah jelang Ba'asyir dibebaskan.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," jelas Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu (6/1).

Menurutnya, pembebasan murni itu memang menjadi hak Ba'asyir setelah menjalani hukumannya.

"Itu (kebebasan) hak Abu Bakar Baasyir secara hukum untuk dibebasmurnikan, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," jelas dia.

Diketahui, Abu Bakar Baasyir bebas murni usai melewati masa tahanan di penjara selama 15 tahun. Selama itu pula, dia mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukuman terhadap Abu Bakar Baasyir dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Usaha banding pun tidak mengubah vonisnya sampai di tingkat kasasi.

Usai bebas, pergerakan Abu Bakar Ba'asyir akan tetap akan dipantau oleh Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pemantauan tersebut bagian dari tugas yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun, pergerakannya akan selalu kita awasi," katanya di Mabes Polri, Senin (4/1)

Dia menambahkan, pihaknya bukan hanya mengamati gerak-gerik Abu Bakar Ba'asyir saja, tapi juga eks narapidana teroris lain.

"Sebenarnya bukan khusus, jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Ingin Mundur, Kaesang: Beliau Sangat Dibutuhkan di Kemenko Polhukam
Mahfud Ingin Mundur, Kaesang: Beliau Sangat Dibutuhkan di Kemenko Polhukam

Namun, Kaesang menghargai apapun keputusan yang diambil Mahfud ke depannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik

Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung

Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu

Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Mahfud Siap Mundur dari Menko Polhukam, Airlangga: Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden
Mahfud Siap Mundur dari Menko Polhukam, Airlangga: Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden

Menurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

Baca Selengkapnya
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.

Baca Selengkapnya