Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, akan Segera Diperbaiki
![Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, akan Segera Diperbaiki](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/11/25/1380017/540x270/menko-airlangga-uu-cipta-kerja-tetap-berlaku-akan-segera-diperbaiki.jpg)
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, MK tetap menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku.Hal ini disampaikan Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11) siang.
"UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi. Harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11).
-
Apa yang menjadi landasan hukum atas pernyataan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan objek hak angket? Alasannya posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tersebut dikuatkan oleh UUD 1945. Pada Pasal 24 UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka."Kekuasaan kehakiman itu berdasarkan pasal 24 UUD adalah kekuasaan yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh hak angket," jelas Feri.
-
Siapa yang menyatakan bahwa hak angket tidak bisa diajukan kepada Mahkamah Konstitusi? "Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa," ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa hukum di kerajaan Majapahit diterapkan secara tegas tanpa memandang golongan? Siapapun yang bersalah dan melanggar hukum, dia akan dihukum sesuai dengan ketentuannya. Pada waktu itu belum ada yang namanya hukuman penjara.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan strategis lainnya hingga perbaikan yang dimaksud pada putusan sebelumnya telah dilaksanakan. Artinya, pemerintah baru bisa mengeluarkan setelah melakukan sejumlah perbaikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan dibacakannya.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya dalam yang dimaksud putusan MK tersebut," kata dia.
Isi Putusan MK
Diketahui, 25 November 2021 jadi waktu putusan hasil uji materil dan uji formil oleh Mahkamah Konstitusi. Ini menindaklanjuti tuntutan buruh terhadap UU Cipta Kerja yang telah dilakukan sejak tahun lalu.
Sejumlah kelompok buruh memandang muatan dalam UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan buruh di Indonesia.
Dalam putusannya, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Menko PMK Jelaskan Maksud di Balik Kunjungan Kerja Jokowi Sekaligus Bagikan Bansos di Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/5/1712303257305-xd506.jpeg)
Muhadjir menjelaskan presiden juga mengundang masyarakat untuk bertemu dan berdialog.
Baca Selengkapnya![Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/10/1720588172682-gf7wm.jpeg)
Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca Selengkapnya![Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/1/1711982298904-g397f.jpeg)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/13/1712999607336-8l9bmh.jpeg)
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca Selengkapnya![Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/22/1713791082682-gcpqg.jpeg)
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca Selengkapnya![Menko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/24/1706081842093-xhgqt.jpeg)
Dia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.
Baca Selengkapnya![Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/21/1703146733661-6q9kzj.jpeg)
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnya![Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/15/1715765019231-6ouzm.jpeg)
Firman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Baca Selengkapnya![MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/29/1711680319377-bp4ug.jpeg)
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca Selengkapnya