Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih

Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih Pasar Tanah Abang Selama PSBB. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Palembang dan Prabumulih. Dua daerah ini memiliki jumlah terbanyak pasien positif Covid-19.

Penetapan PSBB Palembang berdasarkan Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan PSBB Prabumulih Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tentang Penetapan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua SK tersebut masing-masing ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.

Kabar tersebut dibenarkan Kabag Humas Setda Sumsel Andi Rasyid. Menurut dia, secara lengkap akan disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru besok siang.

"Besok akan diadakan konferensi pers oleh bapak gubernur tentang disetujuinya PSBB Palembang dan Prabumulih. Tentu tempat duduk diatur dengan standar keamanan Covid-19," ungkap Andi, Selasa (12/5).

Diketahui, PSBB diajukan Pemkot Palembang dan Prabumulih ke Kemenkes melalui Gubernur Sumsel sejak 4 Mei 2020. Saat ini pasien positif Covid-19 di Palembang berjumlah 151 pasien, 48 orang di antaranya sembuh dan dua lainnya meninggal.

Sementara di Prabumulih hingga sekarang terdapat 13 pasien positif, empat diantaranya sembuh dan satu orang meninggal. Total di Sumsel sebanyak 279 pasien positif.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP