Menkes: Kerja Shift Malam Diutamakan Karyawan Usia di Bawah 50 Tahun
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta perusahaan mengatur pergantian jam kerja di kantor selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Terawan mengusulkan agar meniadakan jam kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ucap Terawan dalam keputusan menteri itu dikutip, Senin (25/5).
Apabila hal itu tidak memungkinkan, maka Terawan meminta agar shift malam diutamakan untuk pekerja yang usianya kurang dari 50 tahun.
"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata dia.
Selain itu, perusahaan diminta menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor, maka pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.
"Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," jelasnya.
Terawan juga meminta agar pengaturan jam kerja tidak terlalu panjang (lembur). Dia menilai pekerja yang lembur akan kekurangan waktu istirahat dan dapat menyebabkan imunitas tubuh menurun.
"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," tutur Terawan.
Dia menyadari bahwa berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat kerja perlu diliburkan untuk mempercepat penanganan virus corona. Kendati begitu, Terawan mengatakan bahwa dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan sebab roda perekonomian harus tetap berjalan.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momrn petugas 119 bantu korban kecelakaan saat akan pulang kerja ini viral, tuai pujian.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaRatusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca Selengkapnya