Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengurai Dampak Positif RUU Cipta Kerja

Mengurai Dampak Positif RUU Cipta Kerja Gedung DPR. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro CRA menilai RUU Cipta Kerja berdampak positif sedikitnya pada tiga Undang-undang yang dia kuasai. Menurut Teddy pada UU PT, dengan Omnibuslaw Cipta Kerja, UMKM dapat didirikan oleh satu orang, modal dasar ditentukan oleh pendiri, didirikan berdasarkan surat pernyataan serta tidak perlu akta pendirian notarial.

Kemudian perubahan PT cukup dengan pernyataan pemegang saham, pembubaran cukup dengan pernyataan pembubaran, dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum, kemudahan perizinan UMKM, serta adanya aturan tentang kemitraan dan Insentif. Hal-hal tersebut membuat kesempatan untuk membuka usaha dan berkembang lebih merata.

Dampak terhadap UU Persaingan Usaha, upaya hukum keberatan diajukan ke pengadilan niaga sebelumnya ke pengadilan negeri. Hukuman administrasi berupa denda ditingkatkan menjadi maksimal Rp100 miliar dari sebelumnya hanya Rp25 miliar dan penghapusan sangsi pidana.

"Dampak terhadap UU BUMN, BUMN akan diberikan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan serta inovasi. Sebelumnya BUMN hanya menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum," katanya, Jumat (28/8).

Teddy menyimpulkan dari sisi pengembangan UMKM, kompetisi dan pengembangan BUMN, RUU Cipta Kerja sangat luar biasa. Dari sisi legislasi UU memang wajib mendengarkan partisipasi publik, tapi jangan ditolak.

Teddy juga berharap setelah RUU Cipta Kerja perlu dilanjutkan ke Omnibus law dukungan kerja. Seperti kemudahan permodalan, proses penyelesaian utang piutang yang sederhana dan pas, serta asistensi teknik dukungan pemasaran luar negeri. Menurut Teddy, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja jika ada isu yang bermasalah, hal itu masih bisa dibahas tanpa harus menolak.

"Jika ada masalahnya di satu isu jangan kesimpulannya menolak UU Cipta Kerja" ujar Teddy.

Apalagi, kata dia, pintu untuk dialog diskusi membahas masalah tersebut terbuka secara luas. Jika setelah disahkan ada yang merasa dirugikan, masih bisa diajukan uji materi maupun uji formil. Omnibus law menurut Teddy hanya sebuah cara, sebelumnya pemerintah juga telah membatalkan banyak Perda dan Permen.

"Bahkan dulu sempat ada paket ekonomi yang merupakan satu rangkaian perbaikan yang dilakukan pemerintahan Jokowi," ujar Teddy.

Dalam data yang dikutip Teddy dalam paparannya, antara 2015-2017 ada pemangkasan 50 persen dari 42 ribu regulasi di Indonesia. Pada level pusat ada 427 regulasi yg dideregulasi, lalu melalui paket ekonomi 1-15 ada 213 aturan yang dideregulasi dan 3143 regulasi yang dibatalkan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum

PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM

Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya