Mengira Polisi Lengah, Lutfi Disergap Saat Bawa 302 Butir Ineks
Merdeka.com - M Lutfi (24), pemuda yang tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, harus meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Polisi menyita 302 butir dari terduga kurir narkoba itu. Dia mengira polisi di Samarinda lengah saat tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Polisi menangkap Lutfi di kawasan Jalan Kebon Agung, Lempake, Jumat (25/12) sore sekira pukul 16.30 WITA, usai mengambil helm di pinggir jalan berisi kotak bekas kemasan dompet.
"Awalnya kami dapat info, ada orang bawa ekstasi. Kami amankan dia (Lutfi) di tengah jalan, sempat mau kabur," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Minggu (27/12).
Polisi menggeledah motor berikut barang bawaan, berupa helm yang diambilnya di pinggir jalan. "Kotak dalam helm yang dia ambil itu, ternyata isinya ekstasi," ujar Rengga.
"Setelah dihitung, totalnya ada 302 butir ekstasi berlogo mercy. Harga perbutirnya, Rp 500.000-600.000. Jadi nilainya kalau dirupiahkan sekitar Rp180 juta," tambah Rengga.

Lutfi dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang. Dari penyidikan, dia mengaku disuruh mengambil helm berisi kotak itu, melalui telepon. "Dia ini warga kota Bontang, tinggalnya di Balikpapan. Jadi, ke Samarinda cuma ambil ekstasi ini. Pengakuannya diupah Rp100.000," ungkap Rengga.
Rengga menduga, ratusan butir ekstasi itu digunakan untuk pesta malam tahun baru. Lutfi mengira, kepolisian sedang lengah di masa libur. "Karena kami lagi konsentrasi pengamanan Natal dan tahun baru," tambah Rengga.
Lutfi, yang kesehariannya pengangguran itu kini meringkuk di penjara. Dia dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Saya ini korban (dijebak), ekstasi itu bukan punya saya," kilah Lutfi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya