Apapun alasan Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin (Ipin) meninggalkan tugas selama lebih dari sepekan, menurut undang-undang (UU) tetap tidak dibenarkan. Dan karena alasan itulah, Pemprov Jawa Timur berkewajiban memberi teguran.
Penegasan ini dikatakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menyikapi persoalan di Trenggalek. "(Hari ini) Pak Bupati (Emil E dardak) ketemu Pak Sek (Sekdaprov Anom Surahno) dalam rangka mengoordinasikan dan segera meluncurkan (surat) peringatan kepada Wabup (Ipin)," kata Soekarwo di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (22/1).
Ipin meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 9 Januari 2019 lalu. Spekulasi yang muncul, dia menghilang karena ingin menghindari tekanan politik terkait pergantian kepemimpinan di Trenggalek.
Hal itu sempat diungkap Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trenggalek, Doding Rahmadi. "Di Trenggalek memang lagi ramai isu tekanan politik itu. Ada pihak yang memaksa Mas Ipin menyetujui sosok wabup dan sekda baru," ungkap Doding.
Seperti diketahui, pada 19 Febuari mendatang, Emil Dardak akan dilantik sebagai wakil gubernur Jawa Timur bersama gubernur terpilih, Khofifah Indar Parawansa di Istana Negara oleh Presiden Jokowi.
Nah, secara otomatis, Ipin naik menjadi bupati menggantikan Emil. Sayang, berdasarkan isu yang berkembang, Ipin menghilang karena alasan tidak cocok dengan 'pesanan' sosok yang akan ditunjuk menempati posisi wakil bupati.
Namun apapun alasannya, Soekarwo menilai bahwa Ipin telah melanggar aturan dengan meninggalkan tugas pemerintahan tanpa izin. "Ya tetap (ditegur), itu (perintah) undang-undang kok. Harus! Surat sudah saya tandatangani dan meluncur hari ini (22/1)," tegas Soekarwo.
"Penjelasan dari Pak Bupati, (Ipin absen) mulai dari tanggal 9 sampai 19 (Januari), dan tadi sudah sampaikan Pak Bupati, tadi pagi (Emil) belum ketemu (Ipin)," sambung gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini.
Menurut gubernur yang juga ketua DPD Demokrat Jawa Timur ini, sebagai pejabat negara, tindakan Ipin harus sesuai aturan. Pergi meninggalkan tugas, baik tugas negara atau pribadi, tetap harus izin berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
"Semua berlaku sesuai aturan hukum seperti itu, sesuai dengan sumpahnya, harus tunduk pada peraturan perundangan yang mengatur kalau dia pergi harus izin," tandas Soekarwo.