Menghilang Lebih dari Sepekan Tanpa Izin, Wagub Trenggalek Dapat Surat Teguran
Merdeka.com - Apapun alasan Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin (Ipin) meninggalkan tugas selama lebih dari sepekan, menurut undang-undang (UU) tetap tidak dibenarkan. Dan karena alasan itulah, Pemprov Jawa Timur berkewajiban memberi teguran.
Penegasan ini dikatakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menyikapi persoalan di Trenggalek. "(Hari ini) Pak Bupati (Emil E dardak) ketemu Pak Sek (Sekdaprov Anom Surahno) dalam rangka mengoordinasikan dan segera meluncurkan (surat) peringatan kepada Wabup (Ipin)," kata Soekarwo di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (22/1).
Ipin meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 9 Januari 2019 lalu. Spekulasi yang muncul, dia menghilang karena ingin menghindari tekanan politik terkait pergantian kepemimpinan di Trenggalek.
Hal itu sempat diungkap Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trenggalek, Doding Rahmadi. "Di Trenggalek memang lagi ramai isu tekanan politik itu. Ada pihak yang memaksa Mas Ipin menyetujui sosok wabup dan sekda baru," ungkap Doding.
Seperti diketahui, pada 19 Febuari mendatang, Emil Dardak akan dilantik sebagai wakil gubernur Jawa Timur bersama gubernur terpilih, Khofifah Indar Parawansa di Istana Negara oleh Presiden Jokowi.
Nah, secara otomatis, Ipin naik menjadi bupati menggantikan Emil. Sayang, berdasarkan isu yang berkembang, Ipin menghilang karena alasan tidak cocok dengan 'pesanan' sosok yang akan ditunjuk menempati posisi wakil bupati.
Namun apapun alasannya, Soekarwo menilai bahwa Ipin telah melanggar aturan dengan meninggalkan tugas pemerintahan tanpa izin. "Ya tetap (ditegur), itu (perintah) undang-undang kok. Harus! Surat sudah saya tandatangani dan meluncur hari ini (22/1)," tegas Soekarwo.
"Penjelasan dari Pak Bupati, (Ipin absen) mulai dari tanggal 9 sampai 19 (Januari), dan tadi sudah sampaikan Pak Bupati, tadi pagi (Emil) belum ketemu (Ipin)," sambung gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini.
Menurut gubernur yang juga ketua DPD Demokrat Jawa Timur ini, sebagai pejabat negara, tindakan Ipin harus sesuai aturan. Pergi meninggalkan tugas, baik tugas negara atau pribadi, tetap harus izin berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
"Semua berlaku sesuai aturan hukum seperti itu, sesuai dengan sumpahnya, harus tunduk pada peraturan perundangan yang mengatur kalau dia pergi harus izin," tandas Soekarwo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang IBL, Para Taruna Akpol Diberi Pesan Oleh Komadan 'Jangan Pelanggaran Masih Panjang Kalian dan Kerjakan Tugas'
Pesan komandan kepada para taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol) menjelang IBL (Izin Bermalam Luar).
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaTanggul Jebol, Dua Kecamatan di Bandarlampung Terendam Banjir
Pemkot Bandarlampung sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memperbaikinya.
Baca Selengkapnya16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaTerowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.
Baca Selengkapnya