Mengenaskan, Begini Kondisi Luka Wanita Korban Pemerkosaan dan Dianiaya hingga Tewas di Kelapa Dua Tangerang

Luka itu berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dilakukan tim RSUD Kabupaten Tangerang.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Mengenaskan, Begini Kondisi Luka Wanita Korban Pemerkosaan dan Dianiaya hingga Tewas di Kelapa Dua Tangerang
Mengenaskan, Begini Kondisi Luka Wanita Korban Pemerkosaan dan Dianiaya hingga Tewas di Kelapa Dua Tangerang (Merdeka.com)

Luka memar, lecet, luka terbuka hingga patah tulang dialami R (49), wanita yang diperkosa dan meninggal dunia setelah dianiaya MF alias F, pria dikenal korban dari media sosial facebook.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dilakukan tim RSUD Kabupaten Tangerang, di tubuh korban ditemukan sejumlah memar mulai dari wajah, dada dan lengan.

"Diketahui bahwa ditemukan memar pada dada kanan, dada kiri, bibir bawah, leher kiri, daerah antara hidung dan mulut, lengan atas kanan, lengan bawah kiri, luka lecet pada pipi kiri serta luka terbuka pada dinding mulut dan dinding liang kemaluan," kata Agil berdasarkan keterangan dokter pemeriksa Liauw Djai Yen, Dokter Spesialis Forensik RSUD Kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, korban R berdasarkan pemeriksaan medis juga mengalami sejumlah luka patah tulang pada bagian di beberapa ruas tubuhnya yang diduga diakibatkan hantaman benda tumpul.

“Patah tulang iga kedua kanan, patah tulang iga kedua, tiga, empat dan lima kiri, yang diakibatkan kekerasan tumpul. Kesimpulan hasil pemeriksaan sebab meninggalnya korban akibat kekerasan tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi mati lemas,” ujar dia.

Agil juga memastikan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan Subbbid Biologi Serologi/DNA Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang-barang bukti yang didapat berupa profil DNA dari bercak darah pada bantal dan sprei warna putih yang cocok dengan profil DNA dari kuku milik korban.

“Dengan demikian bercak darah pada barang bukti tersebut berasal dari individu yang sama,” terang Agil.

Atas perbuatan pelaku F, disangkakan pasal 6 C Jo pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penajara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dari perkara tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa keterangan saksi, keterangan ahli, forensik penyebab kematian, pakaian korban, pakaian tersangka, 1 bantal, selimut, sprei penginapan, sepeda motor B-3638-COK dan rekaman CCTV.

Misteri kematian wanita R (49) di sebuah penginapan kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang akhirnya terkuak. Polisia akhirnya mengamankan teman pria korban berinisial MF alias F.

Sekadar mengingatkan, MF ditemukan tewas di guest house kawasan Kelapa Dua, Minggu siang (25/5) lalu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Daniel Victor Inkiriwang hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku pertama kali berkenalan di Facebook. Kemudian, mereka janjian bertemu. Pelaku menjemput korban dengan sepeda motor kemudian menuju kawasan Bencongan, Kelapa Dua. Korban kemudian diajak menginap di sebuah penginapan kecil Jl. Empu Barada Raya No. 57 Bencongan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mengajak kenalan dan berkomunikasi via whatsapp dan meminta agar korban mau berjumpa,” kata Kapolres, Kamis (3/7).

Pelaku ternyata punya niatan menyetubuhi korban. Karena korban menolak, pelaku berupaya memerkosa dengan lebih dulu membekap wajah pakai bantal hignga lemas.

"Yang kemudian diperkosa hingga korban meninggal dunia karena lemas,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, pada Minggu (25/5), pihak guest house melaporkan ke Polsek Kelapa Dua soal penemuan mayat wanita setengah bugil di atas kasur kamar 06 guest house.

Dari keterangan saksi saat itu, korban R dan pelaku F diketahui merupakan pengunjung yang datang ke guest house pada Sabtu (24/5). Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan MF alias F di wilayah Parungpanjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 C Juncto pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penajara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dari perkara tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa keterangan saksi, keterangan ahli, forensik penyebab kematian, pakaian korban, pakaian tersangka, 1 bantal, selimut, sprei penginapan, sepeda motor B-3638-COK dan rekaman CCTV.

Rekomendasi