Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Istilah Lockdown dan Persyaratan Karantina Wilayah

Mengenal Istilah Lockdown dan Persyaratan Karantina Wilayah PMI Sterilkan Pusat Perbelanjaan Sarinah. ©2020 Merdeka.com/Iman Buhori

Merdeka.com - Wabah Virus Corona di Indonesia memunculkan istilah Lockdown yang ramai dibicarakan dari mulai pejabat negara hingga masyarakat. Bahkan sejumlah wilayah di Indonesia diisukan melakukan lockdown sejak virus corona tersebar. Isu itu tidak benar.

Sebelum bicara lebih jauh mengenai Lockdown, masyarakat perlu mengetahui seluk beluknya. Mulai dari istilah, penjelasan, hingga persyaratannya. Semua itu merujuk pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat istilah Karantina Wilayah. Lockdown mengacu Karantina Wilayah. Ada sejumlah persyaratan bagi negara yang akan melakukan lockdown untuk wilayahnya.

Berikut paparannya mengacu pada aturan perundang-undangan.

Dimulai dari mengenal istilah Karantina Wilayah. Dalam UU nomor 6 tahun 2018 dijelaskan di Pasal 53. Yang berbunyi:

1. Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.2. Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam proses Karantina Wilayah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipahami semua pihak. Persyaratan itu ada di Pasal 54 yang berbunyi:

1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.2. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.3. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.4. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Setelah segala persyaratan Lockdown dipahami, harus dipastikan juga kehidupan masyarakat tetap berjalan. Masyarakat harus terjamin kehidupannya dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Seperti diamanatkan dalam Pasal 55 yang berbunyi:

1. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Jadi, merujuk pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, lockdown bisa dilakukan jika seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. Hal itu tercantum dalam Pasal 53 ayat (2).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP