Mengeluh Tak Naik 12 Tahun, Segini Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Hakim di Indonesia

Forum hakim Indonesia menggelar 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024. Ini protes dari para hakim karena gaji tak naik 12 tahun

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Mengeluh Tak Naik 12 Tahun, Segini Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Hakim di Indonesia
Hakim kenakan pita putih (merdeka)

Forum hakim di Indonesia menggelar 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini menjadi protes dari para hakim karena gaji yang tidak naik selama 12 tahun sejak 2012 silam.

Para hakim ini melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung demi memperjuangkan kesejahteraan dan keamanan mereka dalam bekerja. Sebanyak 4 tuntutan disampaikan forum hakim kepada MA.

Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid mendesak tunjangan par hakim harus dinaikkan dengan nominal 242 persen.

"242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242," kata Fauzan dalam audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).

Fauzan menjelaskan besaran itu masuk akal lantaran para hakim sudah tidak naik gaji selama 12 tahun. "Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung," ujar Fauzan.

Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.

"12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami Yang Mulia," tutup Fauzan.

Dari gerakan ini, sebenarnya berapa besaran gaji hakim di Indonesia yang katanya tidak naik sejak 2012? Simak ulasannya:

Gaji Hakim

Gaji hakim diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pertama seorang hakim akan mengikuti gaji pokok dari PNS golongan IIIA.

Dalam aturan itu, seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok per bulan yaitu sebesar Rp2 juta per bulan. Kemudian, hakim dengan masa kerja 2 tahun Rp2.125.700, 4 tahun Rp2.189.200, 6 tahun Rp2.254.600, 8 tahun Rp2.347.100

Sementara, gaji tertinggi dari seorang hakim adalah hakim golongan IV E sebesar Rp4,9 juta per bulan.

Fasilitas untuk Hakim

Meskipun gaji pokoknya terlihat kecil, akan tetapi para hakim akan mendapatkan beberapa fasilitas lain seperti:

1.Tunjangan jabatan

2. Rumah dinas

3.Fasilitas transportasi

4. Jaminan kesehatan serta keamanan

5. Biaya perjalanan dinas

6. Penghasilan pensiun

7. Dan tunjangan lainnya

Tunjangan Hakim

Selain gaji pokok, seorang hakim akan mendapatkan tunjangan tiap bulan. Tunjangan ini bisa memiliki nominal tergantung dengan jabatan serta lokasi menjabat dari hakim. Adapun, rincian tunjangan hakim di Indonesia sebagai berikut:

Tunjangan Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta

Tunjangan Hakim Utama

Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda

Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta

Tunjangan Hakim Madya Utama

Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta

Tunjangan Hakim Madya Muda

Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta

Tunjangan Hakim Madya Pratama

Kelas Pengadilan II Rp 11,1 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 15,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 18,3 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama

Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta

Tunjangan Hakim Pratama Madya

Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta

Tunjangan Hakim Pratama Muda

Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta

Tunjangan Hakim Pratama

Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta

Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta

Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta

Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta

Rekomendasi