Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Bandung Tipu Korban Rp900 Juta

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Bandung Tipu Korban Rp900 Juta tersangka dukun palsu. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kiki Yanuar Rizki (34) berhasil meraup hampir Rp1 miliar dari aksinya melakukan penipuan. Dia mengaku bisa menggunakan ilmu hitam layaknya dukun untuk mengendalikan perempuan agar tidak menuntut harta gono gini sekaligus menggandakan uang.

Kasus ini bermula saat Kiki mendapatkan keluhan dari seorang pria berinisal ES yang hendak bercerai dan diminta harta gono gini. Mendengar keluhan itu, Kiki menyatakan dirinya bisa menggandakan uang sekaligus mengendalikan istri ES tidak menuntut harta gono gini.

Namun, tawaran itu memiliki syarat. Yakni, ES harus mengikuti sejumlah ritual yang membutuhkan biaya. Selama kurun waktu Juli hingga November 2019, Kiki meminta uang kepada pelapor sebesar Rp468 juta.

Uang tersebut diperlukan untuk pembelian madat sebesar Rp44 juta, pembelian minyak dengan total sebesar Rp284 juta. Lalu, korban diminta untuk membeli mobil merek Datsun GO untuk operasional ziarah sekitar Rp140 juta.

"Pelapor ini mengaku sedang ada masalah dengan istrinya dan sedang dalam proses perceraian. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/12).

Belum juga janji untuk mengendalikan istri terbukti, Kiki kembali menawarkan kepada korban jasa penggandaan uang. Anehnya, ES kembali terperdaya dan tertarik meski ada sejumlah uang yang harus dia setorkan dengan dalih untuk keperluan ritual.

Sekitar September 2019, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp204 juta untuk digandakan menjadi Rp33 miliar. "Uang (Rp 204 juta) itu katanya untuk pembelian dupa sebesar Rp20 juta untuk pembelian minyak dan madat sebesar Rp184 juta," kata Irman.

Dua bulan kemudian, tersangka menyerahkan uang hasil penggandaan senilai Rp131.850.000, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Lalu, enam buah emas batangan. Namun, pada awal Desember 2019, ES baru menyadari bahwa uang yang diterima adalah uang palsu. Sedangkan emas batangannya adalah kuningan.

"Total kerugian korban sebesar Rp900 juta. Nominal itu termasuk uang jasa yang lain di luar dari keperluan ritual. Kami berhasil mengamankan tersangka tak lama setelah menerima laporan," ungkapnya.

"Tersangka memberikan uang yang ternyata palsu serta enam batangan emas yang juga palsu. Uang dan emas batangan palsu ini masih kita dalami sumbernya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Irman.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP