Menjadi pejabat di Indonesia tampaknya semakin terasa istimewa. Selain berbagai tunjangan dan fasilitas resmi, mereka juga bisa menikmati akomodasi kelas atas dengan biaya fantastis.
Fasilitas super lengkap seperti layanan butler pribadi, ruang rapat eksklusif, kamar mewah, hingga suite dengan pemandangan kota menjadi bagian dari kemewahan yang dibiayai oleh uang rakyat. Kondisi ini pun memicu sorotan di tengah efisiensi.
Salah satu sorotan terbaru adalah anggaran penginapan untuk pejabat di hotel-hotel mewah Jakarta yang tarifnya mencapai Rp9,3 juta per malam sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dengan anggaran segitu, pejabat sudah bisa menginap di sejumlah hotel mewah di Jakarta. Misalnya, seperti Parkhyatt Jakarta dengan kamar Park Suit Monas View.
Dilihat dari aplikasi reservasi online, Kamis (5/6), kamar seluas 87 meter persegi itu dihargai sekitar Rp9.128.531. Pemandangannya langsung menghadap Monas.
Kamar hotel bintang lima itu dirancang begitu elegan, modern, canggih serta luas.
Dilihat dari web Hyatt.com, pejabat yang menginap sudah mendapat fasilitas nikmat. Seperti TV LED 65 inci, meja kerja, speaker Bluetooth BOSE, AC yang dapat dikontrol secara individual dan produk mandi mewah merek Le Labo.
Kemudian, bak mandi berendam dan pancuran hujan terpisah, cermin rias berlampu, pengering rambut, minibar dan mesin espresso, brankas berukuran laptop di dalam kamar, tirai elektrik dan tirai antitembus pandang hingga pencahayaan sesuai suasana.
Selanjutnya, ada hotel Fairmont yang terletak di Senayan, Jakarta. Dengan anggaran 9 jutaan, pejabat bisa bermalam di kamar tipe Fairmont Gold Suite King seluas 133 meter yang dihargai Rp8.628.457 persegi.
Kamar ini cukup memanjakan mata dengan pemandangan gedung khas pencakar di Jakarta.
Fasilitas di kamar ini seperti check-in dan check-out pribadi akses pribadi ke Lounge eksklusif Fairmont Gold dan hak istimewanya sarapan kontinental di Lounge, dan Canapé siang hari & bar honor di Lounge.
Kemudian, akses internet berkecepatan tinggi dan panel konektivitas media, fasilitas mewah Le Labo, kamar mandi berlapis marmer yang terinspirasi spa Jepang dengan shower hujan terpisah dan bak mandi.
Lalu perlengkapan tidur khas Fairmont, dengan kasur berlapis empuk, selimut dan bantal bulu angsa, serta AC dengan kontrol iklim digital.
Selain itu, ada The Ritz Cartlon Jakarta. Pejabat bisa menginap di Junior Suite dengan luas 110 meter persegi. Harga per malamnya ialah Rp8.200.000.
Fasilitas yang didapat seperti brankas, pusat kebugaran 24 jam, lapangan latihan golf, kolam renang outdoor, spa dengan layanan lengkap, Hot tub dan sauna, dan ruang pijat/perawatan.
Kemudian, opsi makanan vegetarian, kebijakan sampah makanan yang komprehensif, mesin kopi, aula perjamuan serta staf yang multibahasa.
Advertisement
Berikut 5 Provinsi dengan biaya penginapan untuk perjalanan dinas pejabat dalam negeri tertinggi PNS:
1. DKI Jakarta
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
2. Bali
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
3. Sumatera Selatan
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
4. Kepulauan Riau
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
5. Jawa Tengah
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000.
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK tersebut, biaya harian perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri ditetapkan berkisar antara Rp360.000 hingga Rp580.000 per orang per hari. Untuk wakil menteri, besarannya mencapai Rp250.000 per hari.
Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD347 (sekitar Rp5,6 juta) hingga USD792 (sekitar Rp12,8 juta) per hari, tidak termasuk tiket pesawat. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar antara USD296 hingga USD792.
Biaya penginapan dalam negeri juga mengalami penyesuaian. Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, biaya akomodasi ditetapkan mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi.
Selain itu, biaya rapat luar kantor juga diatur. Di Papua Selatan dan Papua Pegunungan, biaya rapat halfday ditetapkan paling tinggi Rp650.000 per orang, rapat fullday Rp1.026.000, dan rapat fullboard Rp2.739.000 per orang per pertemuan.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjabarkan satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di dalam maupun di luar kota.
Adapun, satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap. Sementara satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 jam tanpa menginap.
Dia mengatakan PMK ini juga menghapus satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19. Dengan ini, kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
Selain itu, Sri Mulyani juga menghapus pemberian uang harian (uang saku) untuk rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap).
Sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 jam tanpa menginap) sudah sejak 2025 dihapuskan.
"Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota," ujar Lisbon.
Dia menekankan kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran negara.