Mendikbud minta tak ada kecurangan saat penerimaan peserta didik baru
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan Dinas Pendidikan maupun stakeholder terkait tak melakukan praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dan seterusnya. Dirinya akan menindak tegas jika ada oknum yang masih bandel dalam penerimaan peserta didik.
"PPDB ini Kemendikbud menyerukan dengan harap dan dengan sangat tidak ada praktik jual beli kursi. Praktik jual beli kursi itu adalah tindak pidana," kata Muhadjir saat jumpa pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/6).
Kemendikbud juga mengantisipasi adanya penyelewengan terkait pelaksanaan zonasi di PPDB ini. Kemendikbud telah bekerja sama dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Pelaksanaan zonasi ini saya kerja sama dengan pihak ICW dengan Siber Pungli. Bahkan kalau melibatkan pejabat tidak main-main saya minta KPK untuk mengawal juga," tegas Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan pelarangan pungutan liar oleh komite sekolah tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dirinya meminta pelayanan PPDB berlangsung profesional sehingga akses pendidikan terjamin dengan baik dan lancar.
"Jangan sampai ada pungutan liar, semua harus terlayani, untuk menjamin PPDB supaya objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong akses pendidikan," tandasnya.
Dalam PPDB 2018 ini sendiri, Kemendikbud menerapkan sistem zonasi wilayah yakni anak mesti masuk sekolah yang dekat dengan rumah atau rumahnya masih berada sesuai dengan zonasi wilayah. Di kesempatan sama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid mengatakan, para pihak jangan memanipulasi data wilayah anak tersebut agar bisa sekolah sesuai keinginannya, tetapi tak sesuai zona wilayah ia tinggal.
"Itu saya kira sudah ada itu tentang jalur perpindahan, intinya adalah kalo memang dia betul-betul pindah penduduk tetap ya harus dilayani dengan sesuai zona itu, tapi jangan sampai manipulasi karena ingin masuk di sekolah tertentu, mengurus surat pindah, karena itu waktunya juga ditetapkan," tutur Hamid.
"Yang tidak boleh adalah pindah sekedar untuk memenuhi ketentuan zonasi supaya anaknya bisa masuk sekolah tersebut," tambahnya.
Hamid juga mengimbau semua pihak yakni para pejabat pemerintah, anggota legislatif, serta aparat untuk ikut menegakkan terlaksananya sistem zonasi ini demi menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Dia meminta kerja sama semua pihak untuk tidak melakukan praktik praktik tidak terpuji dan tidak baik untuk kebijakan zonasi. Apalagi pihak itu menggunakan jabatannya untuk mendapatkan hak hak istimewa dalam kebijakan zonasi khususnya aparatur penyelenggara pendidikan. Kebijakan zonasi juga untuk kebaikan seluruh pihak terkait.
"Para pembuat kebijakan di daerah daerah agar mereka tidak ditekan tekan, menghindari tekanan dari berbagai pihak dalam kaitannya dengan kepentingan-kepentingan yang tidak bertanggung jawab itu," imbuhnya.
"Insya Allah kalau zonasi ini sudah ditegakkan Insya Allah akan selesai, tidak ada lagi titipan titipan, tidak ada lagi jual beli kursi, kalau masih ada Pemda masih menawar menawar soal zonasi patut dicurigai. Itikad baiknya betul-betul menegakkan kejujuran integritas tinggi di instansi pendidikan," tandas Hamid.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya