Mendesak Dikeluarkan Perpres Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru
Merdeka.com - Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peneliti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Fachrizal menyebut, langkah itu untuk memperkuat sinkronisasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sistem zonasi.
"Diikuti sanksi bagi daerah apabila tidak menjalankan Perpres itu," kata di dalam diskusi Membedah Zonasi PPDB di Kantor LAN, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Fachrizal menilai, permasalahan Permendikbud yang tidak dijalankan oleh pemerintah daerah kerap terjadi. Contohnya, tidak dikeluarkannya Pergub atau petunjuk teknis tentang PPDB. Ada juga beberapa daerah yang memodifikasi definisi zonasi dalam Permendikbud.
"Padahal hal tersebut sudah jelas diatur dalam Permendikbud yang berlaku saat ini," ucapnya.
Masalah lainnya, sering terjadi perubahan kebijakan dalam penerapan sistem zonasi. Perubahan kebijakan itu sering terjadi saat mendekati penerimaan PPDB dari tahun 2017 hingga 2019.
"Karena itu rekomendasi pertama kami, perbaikan dari segi kebijakan," ujar Fachrizal.
Benahi Koordinasi
Sementara itu, anggota Badan Standar Pendidikan Nasional (BSPN), Doni Koesoema juga menyarankan dikeluarkannya Perpres yang mengatur sistem zonasi. Sebab pemerintah daerah dan Kemendikbud tidak kompak.
"Karena pemerintah daerah dan Kemdikbud ini sering kali tidak klop, tidak bisa koordinasi karena otonomi daerah maka perlu semacam yang lebih tinggi. Maka kalau zonasi ini diwadahi di Perpres akan lebih bagus," tuturnya.
Perpres bisa melibatkan Kemendagri yang mengurusi kepala daerah bersama Kemdikbud maupun Kementerian Agama.
"Ini anak anak yang sekolah di madrasah, pesantren itu juga Kemenag itu gampang diatur lewat zonasi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya