Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendes Eko mengaku sempat cari konfirmasi soal opini WTP ke auditor BPK

Mendes Eko mengaku sempat cari konfirmasi soal opini WTP ke auditor BPK Menteri Eko Putro Sandjojo. ©2017 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengakui berkomunikasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Choirul Anam. Alasannya, untuk mengonfirmasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT dari BPK-RI.

"Pernah bertemu dengan Khairul Anam?" Tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

"Pernah. Dia pernah menemui saya setelah berita di media saya (Kemendes PDTT) dapat WTP saya tanya ke Pak Gito (Sugito). Saya ditemukan dengan pak Anam. Pak Anam juga enggak tahu kelihatannya Kemendes bisa WTP," jawab Eko.

Ia juga membantah telah mengetahui opini yang akan diberikan BPK-RI sebelum pengumuman resmi dirilis. Ia mengaku konfirmasinya ke Khairul Anam terkait opini lantaran banyak sejumlah media yang menyampaikan Kemendes PDTT mendapat opini WTP.

"Di medsos juga ramai dibicarakan ada beberapa kementerian yang mendapat WTP, WDP, atau disclaimer," terangnya.

Seperti diketahui Irjen non aktif Kementerian Desa, Sugito dan pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Dalam laporan keuangan tim PDTT dari BPK-RI tahun 2015 menemukan penggunaan tidak wajar Rp 420 miliar untuk honorarium pendamping dana desa. Di tahun 2016, semester I, tim PDTT juga menemukan Rp 550 miliar penggunaan tidak wajar untuk honorarium pendamping dana desa.

Namun penilaian tim PDTT BPK-RI berbeda dengan tim Laporan Keuangan BPK-RI. Tim yang diketuai Andi Bonanganom itu mengatakan temuan tim PDTT tahun 2016 semester I telah ditindaklanjuti sehingga tidak ada ketidakwajaran lagi dalam penggunaan dana honorarium pendamping desa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP