Mendagri Bantah Tuduhan Politisasi Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan belum diterbitkannya SKT FPI bermuatan politisasi.
"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400.000 lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ungkap Tjaho ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (30/7).
Menurut Tjahjo, tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis. Sesuai aturan, katanya, setiap dari ormas yang masa izinnya sudah habis maka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.
"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo.
SKT ormas FPI habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Namun menurut Kemendagri, ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.
Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.
FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya