Mencanangkan Kampung Siaga Mencegah Penyebaran Covid-19
Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah, melalui Polsek Bayat kembali mencanangkan kampung siaga Covid-19. Kali ini giliran Dukuh Pundungrejo Desa Jarum, Kecamatan Bayat diresmikan sebagai Kampung Siaga Covid-19.
"Polsek Bayat, Polres Klaten bersama seluruh stakeholder terkait dan seluruh lapisan masyarakat bekerja keras memutus mata rantai penyebaran virus corona disini. Makanya kita canangkan Kampung Siaga Covid-19, hari ini," ujar Kapolsek Bayat Iptu Suharto, Rabu (3/6).
Suharto mengatakan, Covid-19 telah menjadi pandemi global di seluruh dunia dan membawa dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak untuk memutus penularan virus tersebut.
"Pencanangan Kampung Siaga Covid-19 ini merupakan tindaklanjut dari arahan dan perintah pimpinan kami. Tentu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberdayakan masyarakat," katanya.
Menurut dia, penyebaran Covid-19 sangat cepat. Bahkan di negara maju dengan standar kesehatan yang tinggi baik dari segi peralatan maupun kesadaran masyarakatnya pun ikut terdampak.
"Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang terkenal dan lebih suka guyup rukun dan suka berkumpul, ini menjadi tantangan tersendiri didalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Sehingga, dikatakannya, Polsek Bayat dengan menggandeng seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat yang ada mencanangkan kampung siaga Covid-19. Hal tersebut untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga pola hidup bersih dan sehat. Sehingga diharapkan baik ODP (orang dalam pemantauan) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah Bayat khususnya dan Klaten pada umumnya tidak bertambah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnya