Menakar Amandemen UUD 1945 dalam Sistem Demokrasi, Melemahkan atau Memperkuat?

Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Periode 2015-2019 Eko Sulistyo mengatakan, ada tiga pokok persoalan disorotinya terkait rencana Amandemen UUD 1945 dilakukan MPR. Salah satunya terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Tri Yuniwati Lestari
Oleh Tri Yuniwati Lestari - Reporter
Menakar Amandemen UUD 1945 dalam Sistem Demokrasi, Melemahkan atau Memperkuat?
Diskusi Warganet. ©2019 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Periode 2015-2019 Eko Sulistyo mengatakan, ada tiga pokok persoalan disorotinya terkait rencana Amandemen UUD 1945 dilakukan MPR. Salah satunya terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Pertama ingin ada kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN), kedua meletakkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara ketiga berkembang supaya Presiden bisa dipilih di periode ke 3. Tiga poin itu ada dalam usulan amandemen konstitusi," kata Eko dalam diskusi dengan tema 'Refleksi Akhir Tahun Warganet Menuju Indonesia Maju' di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Menurut Eko, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat menolak terkait wacana tersebut. Sebab dia menilai, usulan itu tidak sesuai dengan visi misi dari Presiden Jokowi.

"Presiden tidak menjelaskan implikasi-implikasi memperlemah atau tidak tetapi jelas Presiden juga menolak. 'Saya adalah bagian dari gerakan reformasi oleh karena itu saya tidak mau dipilih untuk ketiga kali'," sambung Eko membacakan pernyataan Presiden Jokowi terkait wacana Amandemen UUD 1945.

Kemudian yang disorotinya terkait dikembalikannya posisi MPR sebagai lembaga tertinggi. Menurut Eko, hal ini jelas melemahkan demokrasi. Sebab nantinya, kata dia, ada indikasi pemilihan Presiden tidak lagi dipilih oleh masyarakat.

"MPR menjadi lembaga tertinggi saja itu tentunya akan melikuidasi sistim Presiden yang dipilih langsung, ini jelas melemahkan sistem atau demokrasi," sambungnya.

Terakhir yaitu rencana keinginan GBHN supaya Pemerintahan atau negara memiliki suatu panduan garis-garis besar haluan negara yang menjadi platform pembangunan atau kebijakan dari pemerintah.

"Sebetulnya di sistem pemerintahan kita pasca reformasi, kalau anda lihat dalam UU kalau gak salah UU No 25 tentang rencana pembangunan jangka panjang 2005 sampai 2025. jadi kita sebenernya sudah punya rancangan atau pembangunan jangka panjang 20 tahun," ujar dia.

Eko menjelaskan Indonesia sudah punya rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang kedudukan hukumnya diatur dalam Undang-Undang.

"Kalau menurut saya untuk mengakomodasi GBHN cukup di dalam UU saja bukan di dalam konstitusi," tutupnya.

Rekomendasi