Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menakar Amandemen UUD 1945 dalam Sistem Demokrasi, Melemahkan atau Memperkuat?

Menakar Amandemen UUD 1945 dalam Sistem Demokrasi, Melemahkan atau Memperkuat? Diskusi Warganet. ©2019 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Merdeka.com - Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Periode 2015-2019 Eko Sulistyo mengatakan, ada tiga pokok persoalan disorotinya terkait rencana Amandemen UUD 1945 dilakukan MPR. Salah satunya terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Pertama ingin ada kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN), kedua meletakkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara ketiga berkembang supaya Presiden bisa dipilih di periode ke 3. Tiga poin itu ada dalam usulan amandemen konstitusi," kata Eko dalam diskusi dengan tema 'Refleksi Akhir Tahun Warganet Menuju Indonesia Maju' di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Menurut Eko, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat menolak terkait wacana tersebut. Sebab dia menilai, usulan itu tidak sesuai dengan visi misi dari Presiden Jokowi.

"Presiden tidak menjelaskan implikasi-implikasi memperlemah atau tidak tetapi jelas Presiden juga menolak. 'Saya adalah bagian dari gerakan reformasi oleh karena itu saya tidak mau dipilih untuk ketiga kali'," sambung Eko membacakan pernyataan Presiden Jokowi terkait wacana Amandemen UUD 1945.

Kemudian yang disorotinya terkait dikembalikannya posisi MPR sebagai lembaga tertinggi. Menurut Eko, hal ini jelas melemahkan demokrasi. Sebab nantinya, kata dia, ada indikasi pemilihan Presiden tidak lagi dipilih oleh masyarakat.

"MPR menjadi lembaga tertinggi saja itu tentunya akan melikuidasi sistim Presiden yang dipilih langsung, ini jelas melemahkan sistem atau demokrasi," sambungnya.

Terakhir yaitu rencana keinginan GBHN supaya Pemerintahan atau negara memiliki suatu panduan garis-garis besar haluan negara yang menjadi platform pembangunan atau kebijakan dari pemerintah.

"Sebetulnya di sistem pemerintahan kita pasca reformasi, kalau anda lihat dalam UU kalau gak salah UU No 25 tentang rencana pembangunan jangka panjang 2005 sampai 2025. jadi kita sebenernya sudah punya rancangan atau pembangunan jangka panjang 20 tahun," ujar dia.

Eko menjelaskan Indonesia sudah punya rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang kedudukan hukumnya diatur dalam Undang-Undang.

"Kalau menurut saya untuk mengakomodasi GBHN cukup di dalam UU saja bukan di dalam konstitusi," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.

Baca Selengkapnya
AHY Beri Isyarat Bakal jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo
AHY Beri Isyarat Bakal jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo

AHY menuturkan susunan dan formasi kabinet Prabowo akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting
Jika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting

Prabowo Subianto menjanjikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jabatan sangat penting dan strategis.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan

Pemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.

Baca Selengkapnya