Menag sebut tarian tak dilakukan di atas sajadah atau karpet masjid
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan insiden tarian Bali yang ramai di sosial media disebut-sebut dilakukan di atas sajadah saat peringatan Hari Amal Bhakti ke-70 di Kantor Kanwil DKI Jakarta, Minggu (3/1) lalu. Insiden itu, tegas Lukman, adalah kejadian yang di luar dugaan sama sekali.
Lukman menjelaskan, acara diawali dengan tarian Saman yang diikuti 175 siswa. Karena di dalam ruangan tidak sanggup menampung, acara digelar di luar dan panitia menggelar karpet.
"Jadi itu acara biasa tahunan dalam rangka memperingati hari jadi Kementerian Agama, lalu dalam rangkaian acara itu ada tari-tarian," kata Lukman di Istana, Jakarta, Selasa (5/1).
Politisi PPP ini menuturkan, karpet yang digunakan itu bukan sajadah melainkan karpet yang biasa digunakan di aula untuk kegiatan sosial.
"Nah karpet yang ada adalah karpet yang selama ini digunakan untuk aula, bukan untuk salat, bukan untuk karpet yang di masjid. Ya kemudian itu digelarlah untuk 175 siswa-siswa kita yang mau menari Saman," jelas Lukman.
Setelah tarian Salman dilanjutkan tarian Bali. Lukman menjelaskan, saat penampilan siswi yang menari Bali, karpet tidak sempat lagi digulung. Dia meminta maaf atas kekhilafan yang terjadi.
"Lalu kemudian terjadilah insiden itu. Jadi, tentu ini sepenuhnya kekhilafan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, jadi ini betul-betul kelalaian, kekhilafan. Dan Kakanwil, saya sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada umat Islam," terang Lukman.
Sebelumnya diketahui, publik dihebohkan dengan foto tari Bali di atas sajadah. Hal itu terjadi dalam rangkaian peringatan HAB di Kantor Kanwil DKI Jakarta, Minggu (3/1) lalu. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengaku menyampaikan protes keras pada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Kami sudah protes, dan Menteri Agama sudah mengakui itu suatu kesalahan dan beliau sudah menegur anak buahnya, Kanwil DKI," kata Ma'ruf Amin di Istana, Jakarta, Selasa (5/1).
Permintaan maaf saja belum cukup. MUI minta Menteri Agama menjatuhkan hukuman kepada Kanwil DKI Jakarta. Sanksinya, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya kepada Lukman Hakim Saifuddin.
"Dan Kanwil DKI meminta maaf atas kesalahannya itu dan bersedia dijatuhi hukuman apapun oleh Menteri Agama. Kira-kira begitu. Dan kita meminta diberi sanksi lah, yang penting pelanggaran itu tidak boleh terjadi lagi," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masjid Tua di Kebumen Ini Hanya Ditopang Satu Tiang, Begini Penampakannya
Sudah berdiri sejak tahun 1722 tiang penyangga masih terjaga keasliannya hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSudah 4 Kali Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Bulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaMomen Menjelang Buka Puasa Pertama di Area Masjidil Haram, Jalanan Dipenuhi Jemaah Meski Jauh dari Waktu Berbuka
Situasi Masjidil Haram pada hati pertama pun nampak penuh dengan jamaah yang ingin menghabiskan waktu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Memaafkan dengan Ikhlas, Buka Lembaran Baru di Hari Lebaran
Memaafkan tidak sekedar berucap, tetapi juga harus didasari dengan keikhlasan.
Baca SelengkapnyaKemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024
Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca SelengkapnyaAda di Dalam Masjid, ini Penampakan Makam Nabi Musa dari Dekat, Namanya Paling Banyak Disebut di Alquran
Dari jarak dekat, ada banyak hal menakjubkan pada makam sang nabi.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023
Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaCara Memimpin Doa yang Singkat dan Bacaannya, Perlu Diketahui
Dengan doa, diharapkan segala kegiatan yang dilakukan dalam acara tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan diberkahi oleh Tuhan.
Baca SelengkapnyaKemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu
Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca Selengkapnya