Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag sebut masjid disegel karena sebarkan ajaran yang dilarang

Menag sebut masjid disegel karena sebarkan ajaran yang dilarang Masjid jemaah Ahmadiyah Sawangan disegel. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat. Menag mempersilakan jemaah Ahmadiyah berkegiatan, hanya saja dia mengingatkan agar tidak menyebarluaskan pemahaman mereka mengenai adanya nabi setelah Nabi Muhammad.

Perihal penyegelan masjid, harus dicermati lagi terkait aktivitas mereka di rumah ibadah. Menurut Menag, masyarakat harus memahami jika penyegelan dilakukan karena rumah ibadah digunakan menyebarkan ajaran yang dilarang.

"Kalau alasannya masjid digunakan untuk menyebarluaskan ajaran yang dilarang itu maka tempat itu bisa dimengerti kalau tempat itu disegel karena tempat itu dijadikan melakukan kegiatan yang dilarang, tapi kalau masjid itu tidak sebagai tempat itu tidak ada alasan," kata Lukman di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Sebelumnya, pemerintah kota Depok menyegel Masjid Al - Hidayah. Penutupan atau penyegelan masjid tersebut merupakan ke-7 kalinya terjadi mulai Sabtu jam 22.00 WIB dan berakhir Minggu (4/6) pukul 02.00 WIB pagi.

Kecewa penyegelan masjid, Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.

Pihaknya menganggap Wali Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah melakukan persekusi terhadap jemaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas Ahmadiyah di daerah Sawangan, Depok, dan melarang warganya sendiri, Jemaah Ahmadiyah Depok untuk melakukan aktivitas beribadah. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP