Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memalukan, perwira polisi gelapkan uang koperasi hingga Rp 1,3 M

Memalukan, perwira polisi gelapkan uang koperasi hingga Rp 1,3 M Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga menggelapkan uang milik koperasi, seorang perwira kepolisian dibekuk aparat Polres Madiun Kota. Akibat perbuatannya, koperasi tersebut mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.

Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan anggota polisi tersebut yang berinisial AKP HN. Selain HN, petugas juga membekuk AS, PNS Polri yang juga bertugas di Polres Madiun Kota.

"Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatannya selaku ketua Primkop Polres Madiun Kota. Kerugian akibat ulah yang bersangkutan mencapai Rp1,3 miliar," ujar AKBP Susatyo kepada wartawan, Kamis (22/9), demikian dilansir Antara.

Kedua pelaku, resmi ditahan sejak Senin (19/9) lalu. AKP HN sendiri merupakan mantan Sekretaris Primkop Polres Madiun Kota periode 2005-2010 dan mantan Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015. Sedangkan AS merupakan mantan bendahara Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah melakukan rekayasa pada buku neraca keuangan Primko Polres Madiun Kota periode Desember 2013.

Selain menahan kedua pelaku, dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku kas umum bendahara tahun 2013, buku laporan keuangan periode tahun 2013, satu unit mobil, serta satu buku sertifikat tanah milik AKP HN.

Kapolres menambahkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, timnya akan memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Polisi juga akan memintai keterangan dari saksi ahli di bidang koperasi.

"Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Sejumlah saksi dan ahli kami mintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," kata dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP