Seorang jurnalis foto di Semarang Makna Zaezar mengalami kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media mengabadikan atau merekam kegiatan Kapolri Listyo Sigit di Stasiun Tawang dengan jarak yang wajar.
Saat itu Listyo sedang menyapa penumpang yang sedang duduk di kursi roda, tiba-tiba datang ajudan Listyo meminta jurnalis mundur dengan mendorong.
"Dorongan itu cukup kasar," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, (6/4).
Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. Entah apa sebabnya, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.
Ajudan itu memukul kepala Makna dengan tangan.Tak hanya itu. Dia dan jurnalis lain yang ada di lokasi juga mendapat ancaman dengan nada tinggi dan kasar.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” katanya
Peristiwa tidak menyenangkan dialami wartawan sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Padahal, sudah ada aturan yang jelas menjabarkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar kerja-kerja jurnalistik.
Ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan salah satunya termuat jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU Pers secara spesifik mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik baik ketika mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pelanggar dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500.000.000.
Sementara itu, dalam KUHP juga dijelaskan ada ancaman pidana tambahan bagi pihak-pihak yang melanggar kerja-kerja jurnalistik. Tetapi, tergantung jenis kekerasan yang dilakukan. Misalnya pasal 351 KUHP untuk penganiayaan (maksimal 5 tahun penjara) atau pasal 170 KUHP untuk pengeroyokan.
Advertisement
Ancaman Pidana Berdasarkan UU Pers
Ancaman pidana ini merupakan instrumen hukum khusus yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Namun, penting untuk dipahami bahwa perlindungan ini tidak membuat wartawan kebal hukum. Wartawan tetap harus menaati hukum dan kode etik jurnalistik.
Contoh kasus kekerasan yang dapat dijerat dengan UU Pers adalah intimidasi, ancaman, dan penghalangan liputan yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi wartawan dari tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Advertisement
Ajudan Kapolri Minta Maaf
Setelah video perbuatan tidak menyenangkan itu viral, Ipda Endry menyampaikan permohonan maaf. Didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Ipda Endry menemui Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, serta pewarta foto ANTARA Makna Zaesar.Setelah pertemuan, Ipda Endry lantas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Kami dari tim pengamanan protokoler, memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian di Stasiun Tawang terhadap rekan-rekan media," ucap Ipda Endry dalam video yang diunggah akun @warungjurnalis dikutip merdeka.com, Senin (7/4).
Ipda Endry berharap peristiwa itu mampu menjadikannya lebih humanis dan profesional saat bertugas.
"Semoga ke depannya atas kejadian ini kita mengikuti humanis profesional yang leih dewasa. Dan kami sekali lagi mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Endry.
"Demikian yang bisa saya sampaikan. Salam presisi."