Melanggar kode etik, dua anggota Polres Meranti dipecat tak hormat
Merdeka.com - Dua anggota Polres Kepulauan Meranti, direkomendasikan dipecat dengan tidak hormat. Dari tiga personel yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, pada Rabu (20/9), namun dua orang di antaranya yang diberhentikan.
Dalam sidang KKEP itu, dipimpin Waka Polres Meranti, Kompol Wawan, selaku ketua komisi. Didampingi wakil ketua, AKP Syamsueri dan anggota, Iptu Herman Jalalludin.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah mengatakan, yang bertindak sebagai penuntut, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki. Serta diikuti 20 orang anggota Polres Kepulauan Meranti sebagai peserta sidang.
Anggota yang disidangkan antara lain Aiptu Ramli Purba. Ia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003. Brigadir Joni Pangihutan Manik, melanggar pasal 7 ayat 1 Huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab Nomor 14 Tahun 2011, dan Brigadir Doni Rakasiwi yang melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Saat sidang, penuntut menghadirkan 2 orang terduga pelanggar atas nama Aiptu Ramli Purba dan Brigadir Joni P Manik," kata Barliansyah kepada merdeka.com.
Sementara Brigadir Doni Rakasiwi tidak dapat hadir dalam sidang. Meski demikian, terduga pelanggar sudah membuat surat pernyataan bahwa terduga pelanggar tidak dapat hadir (mengikuti persidangan KKEP).
Putusan sidang KKEP terhadap para terduga pelanggar antara lain sebagai berikut; Aiptu Ramli Purba, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk dinas selama 34 hari kerja secara tidak sah, dan positif menggunakan narkoba.
Hal-hal yang memberatkan antara lain, pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 26 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No KHD/08/III2016/Sipropam. Pelanggaran disiplin positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (belum disidangkan), pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 21 hari kerja juga belum disidangkan.
"Anggota kita ini melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 Tahun 2003. Putusannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Posma.
Brigadir Joni Pangihutan Manik, melakukan tindakan kepolisian pada penanganan unjuk rasa tidak sesuai prosedur. Ia juga melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab Nomor 14 Tahun 2011. Putusan sidang adalah mutasi bersifat demosi ke luar kesatuan, selama 1 tahun.
Brigadir Doni Rakasiwi. Pelanggarannya dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Hal-hal yang memberatkan antara lain pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari (sudah disidangkan) dengan nomor KHD/01/I/2015/Sipropam, tanggal 28 Januari 2015.
Pelanggaran disiplin melakukan penggelapan sepeda motor (sudah disidangkan) dengan Nomor KHD/03/I/2015/Sipropam tanggal 30 Januari 2015. Serta pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No KHD/01/I/2016/Sipropam, tanggal 09 Januari 2016.
Dia juga melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003, ia diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Setelah dilakukan pembacaan putusan hanya Aiptu Ramli Purba yang belum menerima putusan. Kita berikan waktu 14 Hari ke depan bagi terduga pelanggar mengunakan haknya apabila akan banding," kata Barliansyah.
Sebelum sampai ke persidangan, personel yang melanggar kode etik terlebih dahulu dilakukan pembinaan. Namun karena sudah tak bisa dibina lagi tindakan tegas harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Baru Masuk Polri, Anggota Polisi ini Langsung Jadi 'Jenderal Bintang 4'
Begini momen unik seorang anggota polisi yang dicap 'jenderal bintang 4' meski baru dilantik.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPolisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini
Seorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya