Merdeka.com - Polri menegaskan pendaftaran masuk sebagai anggota korps bhayangkara gratis. Jangan percaya kalau ada yang meminta sebagai syarat masuk polisi.
Pendaftaran masuk polisi tak dipungut biaya juga ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri beberapa waktu lalu. Pelaksanaan penerimaan personel polisi telah memiliki prinsip yang bersih dan akuntabel.
"Sesuai komitmen bapak Kapolri pada saat rakernis SSDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Dan secara tegas disampaikan kepada Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM Polda Jawa Tengah, untuk menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Selasa (21/3).
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar atau menjadi anggota Korps Bhayangkara agar tidak mudah percaya dengan para oknum atau calo yang tidak bertanggungjawab.
"Sekali lagi, kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya, dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen sampai dididik sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun," ujarnya.
Dia menegaskan, dalam penerimaan anggota polisi tidak adanya pungutan biaya sepeserpun terhadap para calon siswa tersebut.
"Kami pastikan bahwa penerimaan anggota Polri harus bersih, harus transparan dan sekali lagi tidak dipungut biaya. Jadi, jangan sampai ada masyarakat dihubungi oleh siapapun dengan menyediakan uang dapat diterima dengan anggota Polri itu tidak benar. Seleksi berdasarkan hasil," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin masuk polisi tidak bayar. Sigit meminta, masyarakat melapor jika ada yang meminta bayaran saat mendaftar jadi anggota Polisi.
Menurut Sigit, kemampuan dan prestasi adalah hal nomor satu untuk menjadi seorang aparat penegak hukum.
"Waduh yang ngomong (harus bayar) bohong itu. Jadi saya pastikan masuk polisi tidak ada yang bayar," kata Jenderal Sigit.
Kapolri memastikan akan menindak jika ada oknum yang melakukan pungutan biaya dalam proses rekruitmen penerimaan personel Polri.
"Nanti kalau ada informasi seperti itu bisa dilaporkan ke Propam, nanti kita proses. Itu oknum. Yang jelas untuk masuk polisi semuanya gratis, yang penting punya kemampuan, punya prestasi," kata Sigit.
Catatan merdeka.com, untuk mendaftar sebagai anggota polisi saat ini jauh lebih mudah. Bisa dilakukan dengan cara online. Hal ini dilakukan guna menghindari tindak penipuan. Calon anggota sebaiknya daftar secara online melalui situs Penerimaanpolri.go.id.
Dalam situs itu, calon pendaftar akan diarahkan kemana ingin mendaftar. Apakah menjadi tamtama, bintara atau perwira. Bahkan, situs ini tak cuma untuk para calon anggota polisi. Tapi anggota Polri aktif yang hendak sekolah lagi bisa mendaftar di sini.
Advertisement
Nantinya, calon anggota dari jalur bintara dan tamtama akan melakukan pendidikan selama 5 bulan. Tempat pendidikan untuk Bintara PTU dan Bakomsus akan digelar di SPN Polda. Sementara untuk Bintara Polwan di Sepolwan. Lulus pendidikan, mereka dapat pangkat Brigadir Dua atau Bripda.
Bagi calon taruna akpol, mereka akan menempuh pendidikan selama 4 tahun di Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Setelah lulus, langsung mendapatkan pangkat Inspektur Dua alias (Ipda).
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut syarat yang mesti dipenuhi oleh calon anggota polri.
Dalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 8 berbunyi:
(1) Dalam Penerimaan Calon Anggota Polri, sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan; dan
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penerimaan anggota Polri dapat ditambah persyaratan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Dalam BAB II tentang Jenis, Persyaratan, dan Penerimaan Pasal 9 berbunyi:
(1) Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan melalui jalur:
a. umum;
b. talent scouting; dan
c. beasiswa Polri.
(2) Jalur umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang berasal dari lulusan paling rendah Sekolah Menengah Umum/sederajat yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi anggota Polri.
(3) Jalur talent scouting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri dengan memprioritaskan bakat, minat, dan potensi yang dibutuhkan oleh Polri.
(4) Jalur beasiswa Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang bersumber dari lulusan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum/sederajat dengan beasiswa Polri.
Cara mendaftar:
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Advertisement
Sebelumnya, Polda Jateng merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar lima personel terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Lima personel Polda Jateng itu dipecat dan pidana saat ini diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Iqbal memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengusut kasus percaloan tersebut secara profesional dengan mengumpulkan alat-alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut Iqbal, proses penyidikan terhadap kelima pelaku dilakukan secara bergantian antara pengusutan pidana dan kode etik.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tutur Iqbal.
Iqbal menjelaskan, sanksi pemecatan terhadap kelima personel Polda Jateng tersebut tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para pelaku. Hal ini sesuai pasal 12 ayat 1 PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat 2 peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.
"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah dia.
Iqbal menambahkan, sanksi kode etik berupa pemecatan tidak hormat itu hanya bersifat rekomendasi. Nantinya keputusan resmi pemecatan kelima pelaku itu bakal diputuskan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui komisi sidang kode etik digelar pada Senin (20/3) besok.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ujar dia.
Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekruitmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekruitmen anggota Polri.
"Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya," tandasnya. [gil]
Baca juga:
Polri Siap Diaudit Terkait Tudingan Teddy Minahasa Banyak Polisi Pakai Narkoba Sitaan
Bertugas lagi usai S2 di Inggris, Polwan Mesya Ananda Langsung dapat Tugas Penting
Perjalanan Cinta Ipda Adira Lulusan Terbaik 2022, dari SMP Kini Sah Nikahi Kekasihnya
Momen AHY jadi Saksi Nikah Perwira Polisi, Sosok Sang Kombes Dekat Dengan SBY
Potret Gagah 5 Tahun Lalu Pensiunan Polisi Dilantik jadi Komjen, Beri Pesan Mendalam
Polri Dalami Asal Usul 15 Senjata Api Dito Mahendra
Dulu Berkuasa, 3 Pensiunan Jenderal Polri Kini Bertani & Ternak Bebek di Kampung
Jelang Iduladha, Harga Kambing dan Sapi di Blitar Mulai Naik
Sekitar 1 Jam yang laluJanuari-Mei 2023, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 7,8 Juta Penumpang
Sekitar 2 Jam yang laluDua Pelajar Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Tambora, Pedang dan Celurit Disita
Sekitar 3 Jam yang laluGerindra Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Setelah 2024
Sekitar 3 Jam yang laluGanjar Diberi Wayang Prabu Kresna dari Para Dalang dan Seniman, Begini Filosofinya
Sekitar 3 Jam yang laluErick Thohir Masuk Radar Cawapres Gerindra, Ini Respons PKB
Sekitar 3 Jam yang laluMa'ruf Amin Minta Maskapai Angkut Jemaah Haji Sesuai Jadwal
Sekitar 3 Jam yang laluPertanyakan Pengembalian Aset, Korban First Travel Datangi Kejari Depok
Sekitar 3 Jam yang laluSekjen Kemnaker: Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penyediaan Lapangan Kerja
Sekitar 4 Jam yang laluMesum dalam Mobil di Banda Aceh, Sepasang Muda-mudi Dicambuk 21 Kali
Sekitar 4 Jam yang laluMenteri ESDM Arifin Tasrif Pastikan Jaringan Gas Semarang-KIT Batang Rampung Oktober
Sekitar 4 Jam yang laluBelum Tentukan Cawapres Ganjar, PDIP Tunggu Partai Lain Gabung
Sekitar 4 Jam yang laluGanjar Siapkan Rp437 M untuk Kebut Perbaikan Jalan Jateng, Ini Rinciannya
Sekitar 4 Jam yang laluDua Pelajar Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Tambora, Pedang dan Celurit Disita
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Segera Periksa Rebecca Klopper Terkait Laporan Video Syur
Sekitar 6 Jam yang laluPolri Tegaskan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Rayakan HUT Polisi, Kapolres Madiun Asik Joget Bareng Tahanan & Sawer Bunga
Sekitar 7 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 5 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 5 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 5 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBursa Transfer Liga 1: PSM Resmi Umumkan Masa Depan Ramadan Sananta, Jadi Gabung Persis Nih?
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami