Masuk Jam 6 Pagi Selama Ramadan, 1.095 PNS Banten Datang Terlambat
Merdeka.com - Kebijakan perubahan jam kerja lebih awal pukul 06.00-12.30 WIB di lingkungan Pemrpov Banten selama bulan Ramadan, membuat PNS datang terlambat. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten hingga Jumat (10/5), sebanyak 1.095 pegawai di lingkungan Pemprov Banten, Terlambat Masuk Tanpa Berita (TMTB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan bagi PNS yang terlambat tidak tepat waktu akan mendapatkan sanksi yakni potongan Tunjangan Kerja (Tunkin) sebesar 5 persen.
"Sanksi pun akan terpotong (Tunkin) secara otomatis, sesuai dengan kehadiran pegawai selama masuk kerja," kata Komarudin saat ditemui di Kantornya, Jumat (10/5).
Menurut Komarudin, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tengah dipantau oleh BKD karena banyak pegawai terlambat berkantor. Diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan dan Samsat.
"5 OPD ini kita pantau karena masih banyak yang telat," katanya.
Sementara, salah satu pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan kebijakan Gubernur Banten tersebut, karena harus selalu berangkat subuh dari rumahnya.
"Walau saya orang Serang, tapi riweuh (ribet) mas ke kantor harus subuh-subuh pabrik juga tidak begini," tuturnya.
Menurut dia, pegawai lain pun merasakan hal yang sama harus tergesa-gesa datang ke kantor. "Yang lain juga sama pada ngeluh bukan saya aja," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan waktu jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB selama bulan Ramadan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya