Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih buron, WN Peru terdakwa pembobolan ATM dituntut 7 tahun bui

Masih buron, WN Peru terdakwa pembobolan ATM dituntut 7 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa WNA asal Peru, Jose Willian Salazar Ortiz hingga kini masih buron setelah aksinya kabur dari tahanan PN Denpasar beberapa waktu lalu berhasil. Dalam sidang tuntutan, Selasa (23/5), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jose tujuh tahun penjara.

JPU juga menuntut dua rekan Jose, Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano juga asal Peru dituntut lima tahun penjara atas perkara kasus pembobolan mesin ATM.

Di hadapan majelis hakim Easthar Oktavi, JPU I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Meski demikian, JPU tetap memberi hukuman berbeda-beda kepada tiga terdakwa ini. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukaman kepada terdakwa Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano selama 5 tahun penjara. Sedangkan, terhadap Jose Willian Salazar Ortiz selama 7 tahun penjara," tegas Jaksa Bela Putra.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Bela menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian PT Abacus Cash Solution.

"Hal lainnya terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz justru melarikan diri dari ruang sel tahanan PN Denpasar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Itu pertimbangan untuk lebih dari dua tahun dari kedua rekannya," ungkap Putra.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa Cuba dan Solano melalui kuasa hukumnya, Edward Pangkahila langsung menyampaikan tanggapan secara lisan atas tuntutan JPU.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada kedua terdakwa. Dengan pertimbangan, kedua terdakwa tidak ada kaitannya dengan terdakwa Ortiz yang kabur dari sel tahanan. Selama ditahan mereka selalu bentrok dan tidak pernah satu pikiran dengan terdakwa Ortiz," kata Erdwar di akhir sidang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiganya melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara membongkar mesin ATM BCA dan BRI yang berada di Indomaret, Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian, Denpasar Barat. Dari hasil kejahatannya, para terdakwa ini berhasil membawa uang sebesar Rp 117.550.000.

Untuk diketahui, terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz kabur dari sel isolasi tahanan PN Denpasar saat jadawal sidang tuntutan, Selasa (16/5) seminggu. Kaburnya bule asal Peru ini membuat sidang ditunda dan tetapkan Selasa (23/5). (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP