Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

Kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai US$ 17,28 juta, yang setara dengan sekitar Rp271,5 miliar.

Yosephin Suci Wulandari
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin diperiksa Kejati soal dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen. (Liputan6.com/Ardi). (© 2025 Liputan6.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, sehubungan dengan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai USD 17,28 juta, yang setara dengan sekitar Rp271,5 miliar.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada hari Jumat, 19 September 2025. Samsudin mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan keluar dari gedung sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan batik hitam emas untuk melaksanakan salat Magrib.

Meskipun demikian, ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada para wartawan yang hadir.

Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan itu benar adanya. "Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait kasus itu," ucap Armen pada hari Sabtu, 20 September.

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dan pihak berwenang berusaha mengumpulkan informasi yang diperlukan.

Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, menjelaskan bahwa Samsudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Lampung Jaya Usaha (LJU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang mengelola dana PI 10 persen di WK OSES. LJU sendiri adalah badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Karena saham dominan LJU dimiliki Pemprov Lampung, maka Samsudin dimintai keterangan sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya,” jelas Masagus.

Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai posisi Samsudin dalam kasus yang sedang diselidiki dan peran yang dimainkannya dalam pengelolaan dana tersebut.

Periksa Dua Orang Saksi Lainnya

Penyidik tidak hanya memeriksa Samsudin, tetapi juga dua saksi lainnya yang berasal dari perusahaan, yaitu komisaris dan direktur operasional. Dengan penambahan ini, jumlah total saksi yang telah diperiksa kini mencapai 59 orang.

"Jumlah saksi kemungkinan masih bertambah, karena setiap pemeriksaan selalu berkembang dengan data dan bukti baru."

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama, termasuk mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.

Rekomendasi