Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas dari Penjara

Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas dari Penjara Raden Brotoseno. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan polisi dan penyidik KPK, Raden Brotoseno diketahui sudah menghirup udara bebas. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.

"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Tony, melalui pesan singkat kepada Tim Liputan6.com, Rabu (3/9).

Tony menjelaskan, Brotoseno tercatat ditahan sejak 18 November 2016. Kemudian 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan pada 2 April 2018 Brotoseno masuk ke dalam tahanan.

Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat atau PB.

Diketahui PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

"Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," jelas Tony.

Diketahui, Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.Dia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP