Alfian Nasution, yang menjabat sebagai Wakil Presiden Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2015, mengungkapkan bahwa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) memiliki posisi yang sangat penting dalam menjaga ketahanan energi di Indonesia. Diketahui bahwa OTM merupakan anak perusahaan dari Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza.
"Apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?" tanya Kerry dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/10/2025).
"Tentunya akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak," jawab Alfian.
Alfian menjelaskan bahwa Pertamina telah memasukkan OTM ke dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk untuk distribusi impor. Dia menambahkan bahwa jika terminal tersebut tidak beroperasi lagi, kebutuhan distribusi akan terpengaruh.
"Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak," imbuh Alfian. Dia juga memastikan bahwa kajian mengenai dampak penghentian operasi OTM telah dilakukan oleh lembaga independen.
"Ada kajian Surveyor Indonesia yang membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit," ungkapnya.
"Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja," tambahnya.
Setelah sidang, pengacara Kerry, Lingga Nugraha, menyatakan bahwa kesaksian Alfian dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta tidak sesuai dengan dakwaan jaksa. Mereka mengonfirmasi bahwa Pertamina membutuhkan tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM).
"Dalam konteks Pertamina membutuhkan tambahan timbunan BBM ini sudah sejak dari awal tahun 2012 dan itu bisa kita lihat dari kesaksian Hanung dan Alfian membeberkan bahwasanya Pertamina membutuhkan penimbunan BBM yang lebih besar lagi sebesar 400.000 kiloliter per tahunnya. Dan itu bisa kita lihat di RJPP dan diejawantahkan dalam RKAP 2013-2014," kata Lingga.
Dia juga menekankan bahwa keterangan kedua saksi tersebut membantah tudingan adanya keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina. "Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata," tanyanya menandasi.
Sebagai informasi tambahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lainnya, yang ditaksir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun dalam kasus ini. Salah satu poin dalam dakwaan tersebut adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim.
Advertisement