Mantan ketua MK sebut pasal penodaan agama tak dapat dihapus
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva, menolak penghapusan pasal penistaan agama. Menurutnya, pasal tersebut juga pernah diajukan saat dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditolak.
"Pasal penodaan agama itu kan ada dua dasarnya, yang pertama di undang-undang Penetapan Presiden tahun 1969 dan yang kedua adalah dalam KUHP di pasal 56 A. Ini kan harus diperhatikan oleh pemerintah, bagaimana jika ada orang yang melakukan (penistaan agama) di kemudian hari, kalau terbukti nanti mau dihukum dengan dasar apa jika landasan hukumnya saja dihapus," kata Hamdan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Dia menuturkan, penolakan kala itu dilakukan setelah MK memikirkan matang-matang. Itu juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap kasus penodaan agama di masa depan.
"Saat itu MK telah memikirkan matang-matang mengenai pasal tersebut sebagai antisipasi terhadap penodaan agama yang akan muncul di kemudian hari dan dapat mengakibatkan gejolak publik serta merusak kebhinekaan di Indonesia," ujarnya.
Zoelva juga menegaskan butuh waktu lama untuk mengkaji usulan tersebut. Sebab tidak bisa sembarangan untuk menghapusnya. "Itu sidangnya lebih dari satu tahun, dan MK menolak untuk menghapus pasal itu dengan alasan bahwa pasal ini masih diperlukan jika ada penodaan terhadap agama yang mengakibatkan gejolak publik dan ancaman terhadap ketertiban umum kita bisa pake jalur hukum, nah klo tidak ada landasan hukum lalu pake apa? Nanti pake kekerasan semata, apa harus turun lagi ke jalan seperti aksi-aksi yang ada kemarin," jelasnya.
Menurutnya, Indonesia merupakan Bhinneka Tunggal Ika, banyak suku dan agama yang dianut warga negaranya. "Jika ada agama yang dilecehkan dan dihina oleh suatu kaum kan tentu bisa marah yang dihina itu, kalau sudah dihapus landasan hukumnya nanti apa untuk menghukum orang yang menistakan agama," ungkapnya.
Maka dari itu, pasal tersebut masih diperlukan dan selamanya akan diperlukan, jadi ia berharap jangan sekali-kali menghapus pasal ini. "Pasal tersebut adalah suatu pengaman untuk menjaga keyakinan agama yang dianut warga negara di indonesia," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Hamdan Zoelva: Menunjukkan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres
"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPAN Luruskan Polemik Pidato Zulhas: Mengingatkan Semua Pihak Agar Menahan Diri
Zulhas tidak ada maksud melecehkan dan menistakan agama
Baca SelengkapnyaDianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaVIDEO: KERAS! Eks Ketua MK: Kalau Tidak Punya Etika Dia Tak Punya Malu!
Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat mengunjungi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya