Mantan Ketua DPRD Kota Malang terima uang suap Rp 950 juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus. Dia diduga menerima ratusan juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
"MAW diduga menerima Rp 700 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Menurut Febri, uang tersebut diterima Arief terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Kemudian, Arief juga diduga menerima suap dari komisi PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
"Diduga MAW menerima Rp 250 juta," tambah Febri.
Menurut Febri, suap tersebut terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya