Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kades dan Menantu di Gowa Gasak Dana Desa Rp 700 juta

Mantan Kades dan Menantu di Gowa Gasak Dana Desa Rp 700 juta Ilustrasi Korupsi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel berinisial FH (60) bersama menantu, RS (31) dan sekretaris Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), AP (52) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

FH bersama RS, anak mantunya yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Tinggimae sekaligus bendahara diduga telah menggelapkan ADD sebesar Rp 700 juta lebih dari total Rp 3 miliar, baik dari APBN maupuan APBD Kabupaten Gowa di Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, FH bersama RS melakukan pencairan dana ke Bank BPD Sulselbar untuk pembangunan jalan tani dengan panjang relatif dari 200 meter hingga 300 meter. Kemudian bertindak selaku pelaksana di lapangan adalah lelaki AP yang sebenarnya bukan kewenangannya.

Faktanya di lapangan, kata Shinto, proyek-proyek pembangunan jalan hanya sebagian kecil dengan berbagai alasan seperti karena cuaca dan tidak cukupnya ketersediaan bahan baku. Ini sudah masuk kategori tidak melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

"Selain itu, mereka juga khususnya lelaki RS selaku kepala urusan keuangan membuat laporan fiktif seolah-olah pembangunan selesai 100 persen padahal prestasi kerja kurang dari 100 persen. Caranya, mereka membuat stempel-stempel dan nota-nota palsu untuk menyempurnakan laporannya. Hasil penyelidikan dan penyidikan, dari total dana Rp 3 miliar lebih, negara alami kerugian kurang lebih Rp 700 juta," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (26/12).

Barang bukti yang disita ada 71 item antara lain dokumen laporan realisasi APBD tahun 2016 dan 2017, stempel-stempel berlabel beberapa toko, rekening koran Desa Tinggimae, laptop, printer dan buku-buku tabungan.

Pengungkapan kasus penggelapan Anggaran Dana Desa tersebut, kata Kapolres Gowa, atas kerja sama dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Gowa. Diawali penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, dan Oktober kemarin sudah masuk dan menemukan fakta-fakta untuk segera gelar perkara. Hasilnya, status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka itu.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 sub pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP