Merdeka.com - Mantan Direktur Umum Perusahaan Daerah (Dirum PD) Makassar berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejati Sulsel, Senin (17/6). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menuturkan, perkara melawan hukum tersebut terjadi saat RM masih menjabat Direktur Operasional (Dirops) PD Parkir dan Dirum PD Parkir.
"Saat menjabat direktur operasional, tersangka RM mengambil uang perusahaan secara melawan hukum. Selanjutnya saat menjabat direktur umum, dia menyetujui pengambilan uang milik perusahaan yang dilakukan oleh eks direktur utama sebelumnya berinisial AD yang saat ini telah meninggal dunia setelah ikuti beberapa kali pemeriksaan di Kejati. Atas perbuatan tersangka ini, estimasi kerugian negara sebesar Rp1,19 miliar. Ini masih hitungan sementara, belum final," kata Salahuddin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, imbuhnya, RM berkali-kali diperiksa sebagai saksi bersama puluhan saksi lain. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti berupa dokumen.
"Soal pemeriksaan RM dalam kapasitasnya sebagai tersangka, semua tergantung penyidik," tandas Salahuddin. [cob]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami