Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengasuh Ponpes di Jombang Dicekal
Merdeka.com - Polisi akhirnya mengeluarkan surat pencekalan terhadap MSA, pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Dia terpaksa dicekal, lantaran mangkir beberapa kali panggilan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka.
Hal ini dilakukan lantaran tersangka yang juga putra dari kiai di Jombang yang diduga melakukan pencabulan pada santrinya, tidak kunjung hadir memenuhi panggilan polisi.
"Penyidik telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSA atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban MN," katanya, Rabu (29/1).
Dia menambahkan, surat pencekalan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk membatasi gerak agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Supaya tidak menghambat penyidikan, maka kita keluarkan surat pencekalan. Ini untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," tambahnya.
Seperti pernah diberitakan merdeka.com pada 5 Desember 2019, MSA, warga Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Laporan terhadap seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang telah dikeluarkan oleh Polres Jombang.
Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya