Majikan siksa pembantu tidak ditahan, polisi dinilai tidak adil
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Charlenen Fang alias Susi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial SS (16). Namun, Susi tidak ditahan karena polisi mempertimbangkan alasan kemanusiaan.
Menurut Pengamat hukum Pidana dari Universitas Islam Riau Zulkarnaen, sikap polisi tidak menahan Susi selaku tersangka penganiayaan terhadap pembantunya itu melukai hati rakyat. Sebab, tidak hanya sekali ini saja kasus seperti itu terjadi.
"Tidak ada alasan seperti itu. Polisi bisa melukai hati rakyat karena adanya perbedaan sikap dalam penegakkan hukum," ujar Zulkarnaen saat dihubungi merdeka.com Rabu (22/6).
Dalam aturan hukum pidana, Zulkarnaen menjelaskan hanya ada 3 alasan seorang penyidik untuk tidak menahan seorang tersangka. Yang pertama tersangka tidak akan mengaburkan barang bukti.
"Kedua tersangka tidak akan melarikan diri, dan ketiga tersangka tidak akan mengulangi perbuatanya," jelasnya.
Zulkarnaen tak ingin berspekulasi apa yang terjadi antara penyidik dengan tersangka Susi sehingga tidak ditahan. Namun dia berharap polisi dapat berlaku adil dalam menegakkan hukum.
"Mungkin penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif jika nantinya diperlukan untuk dimintai keterangannya. Tapi jika tersangka tidak kooperatif, polisi wajib melakukan upaya paksa terhadap tersangka," tegas Zulkarnaen.
Diketahui sebelumnya, Susi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pembantunya berinisial SS yang diperlakukan tidak sewajarnya selama bekerja. Selain tubuh distrika, korban juga disuruh menghitung sendiri seberapa banyak dia dipukuli dalam sehari.
"Dalam sehari korban mengaku dipukul Hinga 100 kali dan disuruh menghitung sendiri jumlah pukulannya," kata Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Surawan.
Namun, setelah ditangkap, Susi malah dilepaskan kembali meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kemanusiaan lantaran Susi memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.
"Tersangka (Susi) memilik anak berusia 4 tahun, dan karena alasan kemanusiaan maka tidak ditahan," terangnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaBagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca SelengkapnyaDi hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaLastri dibully karena dia tukang rongsokan. Lastri mencari rongsokan untuk menambah penghasilan keluarga.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaSebelum mulai bersekolah ada hal yang harus dipersiapkan orangtua agar bisa dilakukan anak.
Baca Selengkapnya