Majelis hakim pembunuh dosen UMSU terbentuk, perkara segera disidang
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang akan menyidangkan perkara tersangka Roymardo Sah Siregar (21), mahasiswa terduga pembunuh Hj Nurain Lubis (57), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), telah terbentuk.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik mengatakan, majelis hakim itu, yakni Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi dan Morgan Simanjuntak. Ketiga majelis hakim PN Medan itu telah menyatakan siap untuk menyidangkan perkara kasus pembunuhan tersebut.
"Namun, mengenai jadwal kapan persidangan pembunuhan itu akan dilaksanakan dan belum mengetahuinya secara pasti," kata Erintuah seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/9).
Erintuah menambahkan, dirinya hingga kini masih menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim PN Medan.
"Ya, kita tunggu saja kapan digelarnya persidangan tersebut," ucap juru bicara PN Medan ini.
Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tersangka RS mahasiswa yang diduga membunuh Hj Nurain Lubis (57) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU ke PN Medan.
Berkas perkara tahap kedua tersebut, telah dilimpahkan penyidik Polresta Medan ke Kejaksaan, Selasa (30/8) dan sudah cukup lengkap atau P-21.
Kemudian, Kejari Medan menitipkan tersangka RS ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta Medan untuk menunggu proses persidangan dilaksanakan. Selain itu, telah dibentuk Tim Jaksa Gabungan, yakni dari Kejari Medan dan Kejati Sumut dalam menangani perkara kasus pembunuhan tersebut.
Seorang mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Roymardo Sah Siregar (21) membunuh dosennya sendiri Hj Nurain Lubis (57) di dalam kamar mandi gedung perguruan tinggi tersebut.
Pelaku menghabisi nyawa dosen tersebut dengan melukai leher dan tangan korban menggunakan pisau. Terdapat tujuh luka sayatan di bagian leher dan tangan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU itu.
Tersangka RS, mahasiswa semester VII FKIP UMSU itu, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAlam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca Selengkapnya