Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi pendaftaran perkara berbasis elektronik sudah diterapkan 32 pengadilan, baik di dalam ataupun luar Pulau Jawa. Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, MA menargetkan dalam satu tahun ke depan seluruh pengadilan menerapkan e-court atau peradilan berbasis elektronik.
Sejak penerbitan Perma tersebut pada bulan Maret lalu pihaknya tengah menyiapkan regulasinya untuk segera diterapkan seluruh pengadilan.
"Iya 6 bulan ini kan kita siapkan regulasinya paling lambat 1 tahun setelah launching semua peradilan di Indonesia sudah bisa menggunakan sistem aplikasi ini jadi pendaftarannya pakai aplikasi online semua," ujar Setyo dalam lokakarya media dengan Mahkamah Agung di Megamendung Bogor Jawa Barat, Selasa (17/7).
Dia juga menjelaskan penerapan e-court di sejumlah pengadilan juga bergantung dengan kerjasama pihak bank setempat sebagai biaya perkara yang akan digugat. Sebab, dalam penerapan e-court rekening bank akan terintegrasi dengan sistem e-court pengadilan.
"Ini tergantung kerjasama dengan pihak bank karena sistem pembayaran yang menggunakan rekening bank tertentu yang mempunyai aplikasi yang sama dengan Mahkamah Agung dan itu sudah kami sosialisasi semuanya dan sudah ada koordinasi," tukasnya.
Diketahui, Perma nomor 3 tahun 2018 mengatur tentang administrasi pengajuan perkara perdata, tata usaha negara, perdata ataupun perdata agama. Pelaksanaannya, pendaftar perkara perdata haruslah advokat yang terdaftar di satu organisasi dan memiliki berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi.
Si pengaju atau advokat nantinya diwajibkan membuat akun pada situs website Pengadilan yang akan dijadikan tempat berperkara. Jika telah terdaftar, permohonan gugatan bisa dilampirkan dalam situs itu. Termasuk replik ataupun duplik bagi pihak bersengketa.
Sementara itu penerapan Perma nomor 3 tahun 2018 dikatakan Setyo belum diberlakukan pada perkara pidana. Ada sejumlah pertimbangan diantaranya dalam perkara pidana melibatkan Kepolisian ataupun Kejaksaan didalamnya sehingga butuh kajian lebih lanjut dalam penerapannya.