Mahfud Ungkap Modus Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu, Salah Satunya Safe Deposit Box
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap modus-modus digunakan pegawai Kementerian Keuangan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp349 triliun. Mahfud menjelaskan bahwa modus pencucian uang tersebut meliputi enam hal.
Pertama, adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kedua kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, ketiga membentuk Perusahaan cangkang.
Keempat, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, dan kelima menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
"Lalu menyembunyikan hasil-hasil kejahatan dalam SDB, Safe Deposit Box atau tempat lain," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Menurut mantan Ketua MK ini, TPPU lebih berbahaya ketimbang korupsi. Pasalnya, TPPU bisa berkamuflase sebagai badan usaha.
"Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK," ucapnya.
"Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud meminta agar masyarakat tidak berasumsi dugaan TPPU Rp349 triliun itu sebagai korupsi di Kementerian Keuangan. Dia menyatakan, hal ini adalah TPPU.
"Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang
Mahfud berjanji akan menghentikan modus pailit BUMN untuk mencegah bayar utang.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara
Mahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca SelengkapnyaPKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaAkui Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Kekayaan Mahfud MD Capai Rp29,54 Miliar
Mahfud menegaskan bahwa pada saatnya nanti dia akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKampanye di Simalungun, Mahfud MD Janji Hapus Seluruh Kredit Macet Petani-Nelayan
Mahfud menyebut, pupuk langka mengancam petani beralih profesi
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca Selengkapnya