Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud sebut hak angket DPR untuk KPK cacat hukum

Mahfud sebut hak angket DPR untuk KPK cacat hukum Mahfud MD. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Yuliandri untuk membahas hak angket KPK yang dilayangkan DPR. Mahfud MD dan Yuliandri sebagai perwakilan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTHAN).

Mahfud mengatakan hak angket yang digulirkan DPR untuk KPK tersebut masih bersifat cacat hukum. Ada tiga hal dalam angket tersebut yang dianggap cacat dan tidak sesuai dengan prosedur hukum seharusnya, Subjek, Objek, dan Prosedur yang salah.

Mantan Ketua MK ini juga menegaskan hak angket tersebut dianggap keliru. Menurut Mahfud, dalam prosedur semestinya hak angket hanya dapat digulirkan kepada pemerintah, bukan untuk lembaga seperti KPK.

"Dalam historisnya, hak angket hanya bisa digulirkan kepada pemerintah untuk keperluan mosi tidak percaya, sangat jelas prosedurnya tidak bisa digulirkan lembaga di luar pemerintahan seperti KPK ini," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).

"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lain, demi tertibnya hidup bernegara. Dalam waktu dekat kita akan menentukan langkah hukum apa yg akan dilakukan APHTHAN bersama Pusako menanggapi hak angket yang digulirkan DPR untuk KPK," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini Pusako dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang berjumlah 132 orang bertanda tangan melalui petisi, mereka menyatakan empat sikap akademik yang berisi:

1. Hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum di KPK.

2. Pansus hak angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan sehingga pembentukannya pun ilegal.

3. DPR diminta bertindak sesuai perundang-undangan seperti yang dituangkan di dalam UUD. Tindakan di luar hukum yg dilakukan oleh DPR hanya akan berdampak merusak ketatanegaraan dan hukum di Indonesia.

4. APHTN dan Pusako mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yg pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya maka semua tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan UU dan hukum. Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat kepada konstitusi dan UU, bukan kepad apanitia hak angket, bukan kepada panitia hak angket yang pembentukannya melalui prosedur hukum yg telah ditentukan oleh UU.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP