Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendiskusikan inisiatif merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd, Senin (15/2) malam.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," tulis Mahfud MD seperti dikutip merdeka.com, Selasa (16/2).
Mahfud MD juga menyinggung awal mula dibuatnya UU ITE pada 2007-2008. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut saat itu banyak pihak yang usul agar UU ITE.
"Dulu pada 200/7/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," ujar Mahfud MD.
Jokowi Minta UU ITE Direvisi Bila Tidak Bisa Berikan Rasa Keadilan
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.
"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.
"Belakangan ini saya melihat warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, antara lain undang-undang ITE," tandasnya. [gil]
Baca juga:
Banyak Masyarakat Saling Lapor, Jokowi Minta Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE Bila Tidak Bisa Berikan Rasa Keadilan
DPR: Kalau Mau Mengkritik Tapi Tak Ditangkap, UU ITE Harus Diubah Lagi
Kapolri Utamakan Restoratif Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Terkait UU ITE
Roy Suryo: Buzzer Seharusnya Diberi Kalung Pengenal
Fatwa MUI Sebut Haram Hukumnya Suruh Buzzer Sebar Hoaks, Fitnah dan Gosip
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami